Kriminalisasi Terhadap Pedagang Es Kue Jadul

Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang pedagang es kue jadul (es gabus) bernama Suderajat (49) di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik. Pedagang kecil tersebut dituduh menjual es berbahan spons oleh aparat penegak hukum. Namun, tuduhan tersebut belakangan terbukti salah sasaran dan tidak didukung bukti yang valid. Peristiwa ini memicu keprihatinan publik terkait potensi tindakan represif dan ketidakadilan terhadap pelaku usaha mikro,  DPR perlu:

a. Meminta Polri untuk melakukan klarifikasi terbuka dan evaluasi internal secara menyeluruh atas penanganan kasus tersebut, guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran prosedur hukum maupun penyalahgunaan kewenangan di lapangan;

b. Meminta Polri dan aparat penegak hukum terkait untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap Suderajat serta melakukan pemulihan nama baik, martabat, dan hak-hak sipil yang bersangkutan, termasuk permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional;

c. Mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengedepankan pendekatan humanis, proporsional, dan berkeadilan dalam penegakan hukum terhadap pedagang kecil dan pelaku usaha mikro;

d. Mendorong Kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk memperkuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan dugaan pelanggaran pangan, termasuk kewajiban verifikasi ilmiah yang akurat sebelum dilakukan penindakan;

e. Meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dinas terkait di daerah untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran pangan didasarkan pada uji laboratorium dan verifikasi ilmiah yang akurat, sebelum dilakukan penindakan hukum, guna mencegah kesalahan penilaian yang merugikan masyarakat;

f. Meminta Pemerintah untuk meningkatkan pembinaan, edukasi, dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM agar mereka dapat menjalankan usaha secara aman tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi yang tidak berdasar.