Kekerabatan Presiden dan Deputi Gubernur BI Potensi Benturan kepentingan
Terpilihnya figur yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden dalam jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia menimbulkan persepsi publik mengenai potensi benturan kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan moneter. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kepercayaan pasar dan legitimasi kelembagaan Bank Indonesia apabila tidak direspons melalui mekanisme pengawasan dan komunikasi publik yang kredibel, DPR perlu:
a. Mendorong DPR RI untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui pendalaman dalam proses uji kelayakan dan kepatutan pejabat Bank Indonesia, dengan menegaskan indikator objektif, rekam jejak profesional, serta independensi dari pengaruh politik sebagai prasyarat utama;
b. Menyampaikan bahwa Bank Indonesia perlu membuka secara transparan mekanisme seleksi, kriteria penilaian, dan proses pengambilan keputusan pengangkatan Deputi Gubernur kepada publik sebagai bagian dari penguatan kepercayaan dan akuntabilitas institusi;
c. Memastikan bahwa DPR RI menelaah kesesuaian pengangkatan pejabat Bank Indonesia dengan kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Bank Indonesia, guna mencegah preseden yang dapat melemahkan prinsip independensi bank sentral;
d. Mendorong Bank Indonesia untuk menetapkan dan menegakkan regulasi teknis internal terkait pencegahan konflik kepentingan, termasuk kewajiban deklarasi kepentingan, pembatasan peran dalam pengambilan kebijakan tertentu, serta mekanisme audit etika yang terukur;
e. Menegaskan bahwa DPR RI perlu mengawal dampak sosial-politik dari isu ini melalui komunikasi publik yang proporsional, dengan menekankan komitmen negara terhadap meritokrasi dan stabilitas ekonomi nasional, guna meredam spekulasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan pasar;
f. Memastikan bahwa Bank Indonesia dan kementerian/lembaga terkait memperkuat pengelolaan data dan aset kebijakan moneter serta sistem keuangan secara profesional dan berbasis bukti, sehingga kinerja kelembagaan tetap terjaga terlepas dari dinamika politik yang berkembang;
g. Mendorong DPR RI untuk menetapkan agenda pengawasan berkelanjutan terhadap kinerja Deputi Gubernur Bank Indonesia yang bersangkutan, dengan indikator evaluasi yang jelas dan periodik sebagai bentuk komitmen pengawasan jangka panjang terhadap institusi strategis negara.