Indonesia Kehilangan Dua Juta Barel Minyak di Awal Tahun

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kebocoran pipa gas milik PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) yang terjadi pada 2 Januari 2026 membuat Indonesia berpotensi kehilangan minyak sekitar 2 juta barel akibat terhentinya aliran gas yang menopang kegiatan produksi minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Untuk mengejar ketertinggalan produksi tersebut, Kementerian ESDM menugaskan penambahan produksi sebesar 5.000–6.000 barel per hari, DPR perlu:

a. Mengawasi pelaksanaan penugasan Kementerian ESDM terkait penambahan produksi 5.000–6.000 barel per hari, dengan meminta timeline, sumber tambahan produksi, serta kesiapan infrastruktur pendukung dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) agar target pemulihan produksi pascaledakan pipa dapat tercapai secara realistis dan terukur;

b. Meminta keterlibatan aktif SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam penyusunan rencana mitigasi dan pemulihan produksi Blok Rokan, seperti penjadwalan pasokan gas agar kebutuhan produksi minyak dapat dipenuhi kembali, sekaligus mengevaluasi kesiapan infrastruktur pipa gas nasional;

c. Meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap tata kelola pipa gas strategis di Indonesia, termasuk aspek pemeliharaan, keselamatan, serta kesiapsiagaan dalam keadaan darurat, agar potensi risiko gangguan pasokan energi dapat diminimalisir;

d. Menginstruksikan monitoring berkala terhadap capaian strategi peningkatan lifting minyak nasional pada 2026 sebesar 610 ribu barel yang disampaikan oleh Kementerian ESDM, termasuk reaktivasi sumur tua, penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR) di sejumlah lapangan migas, dan percepatan perizinan untuk memastikan target produksi migas tetap realistis dan terukur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026;

e. Mendorong diversifikasi sumber pasokan gas pendukung produksi minyak, melalui koordinasi Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Kementerian BUMN, guna mengurangi ketergantungan pada satu jalur pipa dan memperkuat ketahanan energi nasional;

f. Meminta Kementerian ESDM bersama SKK Migas melakukan evaluasi kebutuhan pendanaan pemulihan produksi migas, serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan apabila diperlukan penyesuaian fiskal guna menjaga target lifting dan penerimaan negara.