Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza
Keikutsertaan Indonesia sebagai anggota tetap Dewan Perdamaian Trump, yang dikaitkan dengan inisiatif perdamaian global oleh Donald Trump, menuai perhatian publik karena adanya informasi skema keanggotaan berbayar hingga 1 miliar dolar AS serta implikasi politik dan diplomatiknya. Keputusan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, transparansi pembiayaan, manfaat strategis, dan kesesuaiannya dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Tanpa kejelasan tata kelola dan akuntabilitas, isu ini berpotensi menimbulkan risiko fiskal, persepsi negatif publik, serta memengaruhi kredibilitas diplomasi Indonesia, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan penjelasan resmi dan komprehensif kepada DPR RI mengenai status hukum, mandat kelembagaan, dan kerangka kerja Dewan Perdamaian Trump, termasuk posisi Indonesia sebagai anggota tetap serta keterkaitannya dengan kebijakan politik luar negeri nasional;
b. Memastikan bahwa Kementerian Keuangan melakukan penelaahan mendalam terkait potensi kewajiban fiskal, sumber pembiayaan, serta skema pengelolaan dana yang mungkin timbul dari keanggotaan Indonesia, guna menjamin tidak adanya beban anggaran negara yang tidak memiliki dasar hukum dan persetujuan DPR RI;
c. Menegaskan bahwa Kementerian Hukum perlu melakukan kajian yuridis terhadap kesesuaian keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut dengan peraturan perundang-undangan nasional, prinsip kedaulatan negara, serta komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi;
d. Mendorong Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan adanya dokumentasi resmi, transparan, dan terintegrasi terkait seluruh komunikasi, nota kesepahaman, atau komitmen politik yang melibatkan Indonesia dalam forum tersebut, termasuk pengelolaan arsip dan data negara secara akuntabel;
e. Menyampaikan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu menjalankan fungsi pengawasan aktif dengan meminta laporan berkala mengenai manfaat konkret, risiko politik, serta dampak sosial-diplomatik dari keanggotaan Indonesia, agar kebijakan ini tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan aspirasi publik;
f. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dalam menyusun strategi komunikasi publik yang faktual dan proporsional, guna mencegah disinformasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai prinsip keterbukaan;
g. Menegaskan bahwa DPR RI perlu mengevaluasi kebutuhan pengaturan teknis atau regulasi tambahan, termasuk kemungkinan rekomendasi kebijakan atau sikap resmi DPR, agar setiap partisipasi Indonesia dalam forum internasional nonkonvensional memiliki landasan hukum yang jelas, mekanisme akuntabilitas, serta komitmen pengawasan yang berkelanjutan.