Evaluasi Direktorat Jenderal Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan oknum pejabat, dengan penyitaan sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses penyidikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghormati langkah hukum, serta memastikan akan melakukan evaluasi total terhadap internal DJP menyusul penggeledahan itu untuk menindak praktik korupsi, termasuk kemungkinan rotasi hingga penonaktifan pegawai yang terbukti bermasalah, DPR perlu:
a. Menegaskan komitmen DPR RI dalam pemberantasan korupsi dengan mendukung penuh independensi KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan perkara suap perpajakan, termasuk memastikan kecukupan anggaran, perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum, serta penguatan koordinasi antar-lembaga sesuai peraturan perundangan;
b. Memperkuat fungsi pengawasan terhadap Kemenkeu dan DJP melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk memastikan transparansi penanganan kasus, perbaikan tata kelola pemeriksaan pajak, serta akuntabilitas pimpinan dalam mencegah praktik suap;
c. Mendorong penerapan sistem pencegahan korupsi berbasis kepatuhan di lingkungan DJP, meliputi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengendalian gratifikasi, manajemen benturan kepentingan (conflict of interest), dan standar anti-bribery management system;
d. Mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dengan mendukung penelusuran aset, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, asset recovery, dan perampasan hasil kejahatan untuk memberikan efek jera yang nyata;
e. Menjamin perlindungan pelapor (whistleblower) dan saksi melalui mekanisme pelaporan yang aman, independen, dan terintegrasi antara DJP, Inspektorat Jenderal, dan KPK sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban;
f. Mengawasi penegakan sanksi tegas terhadap oknum terlibat baik administratif maupun pidana, termasuk rotasi, penonaktifan, pemberhentian tidak hormat, serta pelimpahan perkara ke penegak hukum guna memastikan tidak ada impunitas.