Cuaca Ekstrem di Jawa

Pembentukan tim kajian khusus oleh Presiden untuk penanganan banjir Pulau Jawa mencerminkan eskalasi risiko hidrometeorologis yang semakin sistemik dan lintas wilayah. Banjir yang berulang di kawasan strategis Pulau Jawa tidak hanya berdampak pada keselamatan warga dan kerugian ekonomi, tetapi juga mengganggu pelayanan publik, konektivitas nasional, serta ketahanan pangan dan industri. Tanpa pendekatan terpadu berbasis data, penguatan regulasi, dan pengawasan yang konsisten, kebijakan penanganan banjir berpotensi bersifat parsial dan reaktif, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk mempercepat audit menyeluruh terhadap infrastruktur pengendali banjir lintas daerah aliran sungai (DAS) di Pulau Jawa, termasuk bendungan, tanggul, dan sistem drainase perkotaan, serta memastikan hasil audit tersebut menjadi dasar revisi rencana induk pengendalian banjir nasional;

b. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran tata guna lahan di wilayah hulu DAS, memastikan rehabilitasi hutan dan lahan kritis berbasis peta risiko, serta mengintegrasikan kebijakan konservasi dengan target penurunan risiko bencana;

c. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan pemerintah daerah melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) berdasarkan hasil kajian tim nasional, termasuk pengendalian izin pembangunan di kawasan rawan banjir secara konsisten dan terukur;

d. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu mendorong sinkronisasi regulasi lintas sektor terkait pengelolaan sumber daya air, penataan ruang, dan mitigasi bencana agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang melemahkan efektivitas penanganan banjir di Pulau Jawa;

e. Memastikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengembangkan sistem data dan aset kebencanaan terpadu berbasis spasial yang dapat diakses lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga perencanaan, respons, dan evaluasi penanganan banjir didukung oleh data yang akurat dan mutakhir;

f. Menegaskan bahwa Kementerian Sosial dan kementerian/lembaga terkait pelayanan publik harus memperkuat skema perlindungan sosial adaptif bagi masyarakat terdampak banjir berulang, termasuk mekanisme bantuan yang lebih cepat, terukur, dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional;

g. Mendorong DPR RI untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi tim kajian melalui fungsi pengawasan, termasuk meminta laporan berkala atas capaian teknis, penyerapan anggaran, dan dampak kebijakan, serta memastikan adanya indikator kinerja yang jelas dalam penanganan banjir Pulau Jawa secara nasional dan berkelanjutan.