Bencana Longsor Cisarua

Telah terjadi bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 24 Januari 2026. Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah ditemukan 25 korban jiwa dan 82 orang lainnya masih dalam pencarian. Diduga terdapat indikasi kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan, DPR perlu:

a. Menyampaikan ucapan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas musibah yang terjadi serta bagi para korban bencana longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat;

b. Mendorong aparat gabungan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bersama TNI – Polri memastikan proses evakuasi korban bencana longsor dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berstandar keselamatan tinggi, termasuk optimalisasi peran tim penyelamat, penyediaan jalur evakuasi yang aman, alat berat yang memadai, dan perlindungan keselamatan bagi petugas di lapangan, mengingat kondisi medan yang sulit dan potensi longsor susulan;

c. Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan akademisi untuk  segera melakukan pemetaan dan penetapan zona kerentanan tanah serta kawasan rawan longsor khususnya pada wilayah yang berpotensi mengalami pergerakan tanah seperti di Kabupaten Bandung Barat dengan berbasis kajian geologi dan lingkungan terkini, sebagai dasar penataan ruang, pembatasan pembangunan permukiman, serta relokasi warga dari zona merah guna mencegah jatuhnya korban jiwa pada bencana serupa di masa mendatang;

d. Mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan sekaligus pengawasan tata ruang khususnya di kawasan penyangga ekologis, mulai dari pembukaan lahan hingga perizinan sehingga aktivitas manusia di kawasan penyangga ekologis dapat diatur dengan lebih ketat berdasarkan analisis risiko yang komprehensif;

e. Mendorong pemerintah bersama BNPB dan Pemerintah Daerah untuk melakukan menguatkan program mitigasi risiko bencana khususnya pada daerah yang memiliki kerentanan terhadap potensi terjadinya bencana seperti longsor, banjir dsb melalui penguatan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten, rehabilitasi lahan kritis, serta sosialisasi pencegahan bencana kepada masyarakat. (SR)