Aturan Baru untuk Lindungi Profesi Guru

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru untuk mencegah terulangnya kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas berbagai kasus pelaporan pidana terhadap guru akibat praktik pendisiplinan siswa atau konflik di lingkungan sekolah, yang menimbulkan rasa tidak aman, menurunkan wibawa pendidik, serta berpotensi mengganggu kualitas layanan pendidikan nasional. Isu ini memiliki dampak hukum, sosial, dan politik yang signifikan karena menyangkut perlindungan profesi guru, relasi sekolah dengan orang tua dan masyarakat, serta konsistensi penegakan hukum di sektor pendidikan, sehingga memerlukan pengawalan regulasi dan pengawasan berkelanjutan, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendikdasmen untuk memastikan aturan baru pencegahan kriminalisasi guru memiliki landasan hukum yang kuat, sinkron dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, serta dilengkapi pedoman implementasi yang operasional bagi satuan pendidikan di seluruh daerah;

b. Mendorong Kemendikdasmen bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyusun mekanisme koordinasi dan standard operating procedure (SOP) penanganan laporan terhadap guru, sehingga jalur pidana menjadi upaya terakhir setelah mekanisme etik dan administratif ditempuh;

c. Memastikan bahwa DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasan mengawal harmonisasi regulasi teknis tersebut dengan peraturan daerah, agar tidak terjadi disparitas penafsiran di tingkat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang berpotensi merugikan guru;

d. Menegaskan bahwa Kemendikdasmen perlu memperkuat aspek sosial-politik kebijakan dengan melibatkan organisasi profesi guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua siswa dalam sosialisasi, guna membangun pemahaman bersama mengenai batas kewenangan pendisiplinan dan perlindungan hak anak;

e. Mendorong Kemendikdasmen untuk menyiapkan sistem layanan pengaduan dan bantuan hukum terpadu bagi guru yang menghadapi persoalan hukum, termasuk basis data nasional kasus kriminalisasi guru sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti;

f. Memastikan bahwa regulasi teknis yang diterbitkan mengatur secara rinci tata kelola data dan aset sekolah, khususnya dokumentasi kegiatan pembelajaran dan pendisiplinan siswa, agar tersedia bukti administratif yang sah apabila terjadi sengketa hukum;

g. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan aturan baru ini, termasuk evaluasi dampaknya terhadap rasa aman guru dan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, serta mendorong perbaikan kebijakan secara nasional apabila ditemukan kendala implementasi di lapangan.