Aturan Baru Penanganan Kekerasan di Sekolah Kurang Tegas

Pemberlakuan aturan baru penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menuai kritik karena dinilai belum cukup tegas dalam memberikan efek jera, kejelasan sanksi, serta mekanisme perlindungan bagi korban. Regulasi yang ada masih menyisakan celah dalam aspek penegakan, koordinasi lintas sektor, dan akuntabilitas pelaksanaannya di tingkat daerah dan sekolah. Jika tidak segera diperkuat, kondisi ini berpotensi memperlemah upaya pencegahan kekerasan di sekolah, menurunkan rasa aman peserta didik dan tenaga pendidik, serta menghambat pencapaian tujuan pendidikan nasional yang berorientasi pada perlindungan hak anak, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan revisi atau penyempurnaan regulasi teknis penanganan kekerasan di sekolah dengan memperjelas klasifikasi pelanggaran, standar sanksi administratif dan non-administratif, serta mekanisme penegakan yang mengikat bagi seluruh satuan pendidikan;

b. Menegaskan bahwa DPR RI perlu menggunakan fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan harmonisasi aturan penanganan kekerasan di sekolah dengan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, termasuk penguatan dasar hukum sanksi dan kewenangan penindakan;

c. Memastikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berperan aktif dalam penyusunan pedoman perlindungan korban yang berorientasi pada pemulihan, pendampingan psikososial, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan korban di lingkungan pendidikan;

d. Mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan perangkat pelaksana di tingkat daerah dan sekolah, termasuk unit layanan pengaduan yang mudah diakses, sumber daya manusia terlatih, serta alokasi anggaran yang memadai guna menjamin pelayanan publik yang responsif terhadap kasus kekerasan;

e. Menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri perlu memperkuat koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah daerah agar implementasi aturan penanganan kekerasan di sekolah berjalan seragam, tidak bersifat simbolik, dan memiliki indikator kinerja yang terukur;

f. Memastikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membangun sistem data dan pelaporan nasional yang terintegrasi terkait kasus kekerasan di sekolah, termasuk pemutakhiran data, pengelolaan aset informasi, serta pemanfaatannya sebagai dasar evaluasi kebijakan. (FH)