Antrean Haji Indonesia Mencapai 5,6 Juta
Antrean haji Indonesia hingga awal 2026 telah mencapai 5,6 juta jemaah, dengan rata-rata masa tunggu mencapai 26,4 tahun. Dari total antrean tersebut terdapat sekitar 677.000 calon jemaah yang berstatus lanjut usia (lansia), yakni lmereka yang saat ini berusia minimal 65 tahun, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan antrean haji nasional, termasuk mekanisme pendaftaran, kuota, dan prioritas keberangkatan, agar lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan jemaah, khususnya bagi kelompok lanjut usia;
b. Meminta Kementerian Haji dan Umrah memperluas dan memperjelas kebijakan prioritas keberangkatan bagi calon jemaah lansia dan jemaah berisiko tinggi, dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, kesiapan fisik, serta prinsip kehati-hatian demi keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci;
c. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan diplomasi dan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna mengupayakan penambahan kuota haji Indonesia secara bertahap, seiring dengan besarnya jumlah penduduk muslim dan panjangnya daftar tunggu haji nasional;
d. Meminta Kementerian Haji dan Umrah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji secara aman, transparan, dan akuntabel, sehingga hasil pengembangan dana dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan, fasilitas, dan pembinaan jemaah selama masa tunggu yang panjang;
e. Mendorong pemerintah untuk melakukan kajian kebijakan jangka panjang terkait reformasi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan pengaturan ulang skema pendaftaran, kuota, dan pembatasan usia maksimal tertentu dengan pendekatan yang berkeadilan dan berlandaskan aspek kemanusiaan.