28 Juta Orang di Indonesia Berpotensi Alami Gangguan Jiwa
Mengacu data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), prevalensi gangguan kesehatan jiwa secara global berada di angka 1 dari 8 hingga 1 dari 10 orang. Jika dikalkulasikan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 280 juta jiwa, setidaknya 28 juta orang berpotensi mengalami gangguan kesehatan mental. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan jiwa merupakan tantangan serius yang memerlukan penanganan sistemik dan lintas sektor, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan pemetaan dan pendataan nasional secara komprehensif terkait prevalensi gangguan kesehatan mental di Indonesia, termasuk kelompok rentan seperti anak, remaja, pekerja, dan lanjut usia, sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran;
b. Meminta Kemenkes untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, rumah sakit, dan layanan rujukan, termasuk peningkatan jumlah dan distribusi tenaga kesehatan jiwa seperti psikiater, psikolog klinis, dan perawat kesehatan mental;
c. Meminta Kementerian Sosial untuk memperkuat program rehabilitasi sosial, reintegrasi, dan pemberdayaan bagi penyintas gangguan kesehatan mental, termasuk dukungan bagi keluarga dan komunitas;
d. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi dan kesadaran publik mengenai kesehatan mental melalui kampanye nasional yang berkelanjutan, guna mengurangi stigma, diskriminasi, serta mendorong masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan jiwa;
e. Mendorong integrasi layanan kesehatan jiwa ke dalam sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk memastikan cakupan pembiayaan yang memadai melalui BPJS Kesehatan untuk layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif kesehatan mental, agar layanan dapat diakses secara merata dan berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat.