YLKI Desak Audit Independen Kecelakaan Kapal Wisata
Insiden hilangnya satu keluarga wisatawan asal Spanyol dalam kecelakaan kapal wisata di perairan Labuan Bajo kembali menegaskan lemahnya aspek keselamatan pelayaran wisata dan pengawasan operasional di destinasi pariwisata prioritas. Peristiwa ini berpotensi berdampak pada perlindungan wisatawan, reputasi pariwisata nasional, serta menuntut pembenahan sistemik regulasi dan pengawasan lintas sektor, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap kelaiklautan kapal wisata di Labuan Bajo, termasuk sertifikasi awak kapal, standar muatan penumpang, serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan pelayaran, dengan hasil audit diumumkan secara transparan kepada publik;
b. Mendorong Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mempercepat investigasi teknis kecelakaan kapal wisata tersebut, memastikan analisis sebab-akibat yang komprehensif, serta menyampaikan rekomendasi perbaikan keselamatan pelayaran wisata yang bersifat nasional dan mengikat;
c. Memastikan bahwa Basarnas bersama instansi terkait melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan secara maksimal dan terkoordinasi, termasuk evaluasi kesiapsiagaan SAR di kawasan destinasi wisata bahari prioritas dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan karakteristik perairan;
d. Mendorong Polri untuk menindaklanjuti aspek penegakan hukum secara profesional dan proporsional, termasuk pemeriksaan potensi kelalaian, pemalsuan dokumen kelaiklautan, atau pelanggaran standar operasional oleh operator kapal wisata;
e. Menyampaikan bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran strategis dalam penguatan perlindungan konsumen jasa wisata, sehingga perlu dilibatkan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan mekanisme pengaduan yang lebih efektif bagi wisatawan domestik dan mancanegara;
f. Mendorong pemerintah daerah dan otoritas pengelola destinasi di Labuan Bajo untuk melakukan pendataan dan penataan ulang seluruh armada kapal wisata, termasuk sistem registrasi digital, pelacakan operasional, dan pembatasan operasional kapal sesuai kondisi cuaca dan kapasitas pelabuhan. (GAT)