Status Tanggap Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan berada dalam kondisi darurat sampah akibat keterbatasan kapasitas pengolahan dan lemahnya pembatasan timbulan dari sumber. Kondisi ini berisiko mengganggu layanan publik, kesehatan lingkungan, dan stabilitas sosial, sehingga penanganan mendesak diperlukan melalui penguatan regulasi hulu, perbaikan tata kelola, dan pengawasan lintas level pemerintahan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mempercepat pengetatan implementasi kebijakan pembatasan sampah di hulu melalui penguatan regulasi turunan pengurangan sampah oleh produsen (EPR), termasuk kewajiban pengurangan kemasan sekali pakai dan skema sanksi administratif yang terukur bagi pelaku usaha yang tidak patuh;
b. Mendorong Kementerian Dalam Negeri memastikan pemerintah daerah menyusun dan menegakkan peraturan daerah tentang pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan komersial, disertai standar operasional pemilahan di sumber, insentif–disinsentif retribusi, serta penguatan peran kelurahan dan RW sebagai simpul pelaksana;
c. Memastikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan audit data dan aset persampahan secara menyeluruh meliputi volume timbulan harian, kapasitas armada, umur layanan TPA, dan kinerja fasilitas TPS3R sebagai dasar penyesuaian kebijakan, alokasi anggaran, dan perencanaan investasi yang berbasis bukti;
d. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat dukungan teknis pengembangan infrastruktur pengolahan antara (intermediate treatment) seperti RDF, komposting skala kawasan, dan fasilitas pemulihan material, guna mengurangi ketergantungan pada TPA sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi sirkular;
e. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap konsistensi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sampah, termasuk evaluasi capaian target pengurangan dan penanganan sampah, serta mendorong sinkronisasi pendanaan pusat–daerah agar tidak terjadi tumpang tindih program;
f. Menegaskan bahwa DPR RI bersama kementerian/lembaga terkait perlu mendorong kampanye perubahan perilaku masyarakat yang terukur dan berkelanjutan, berbasis indikator kinerja yang jelas, sehingga pembatasan sampah di hulu tidak berhenti pada imbauan, tetapi terinternalisasi dalam layanan publik dan aktivitas ekonomi sehari-hari. (GAT)