Status Bencana Nasional Dilema Bagi Pemerintah
Wacana penetapan status bencana nasional kembali menjadi sorotan publik di tengah keterbatasan fiskal negara, seiring meningkatnya frekuensi dan dampak bencana hidrometeorologi serta geologi di berbagai wilayah. Pemberian status bencana nasional dinilai krusial untuk mempercepat mobilisasi sumber daya dan dukungan lintas sektor, namun di sisi lain berpotensi membebani APBN apabila tidak disertai kriteria yang objektif, terukur, dan akuntabel. Kondisi ini menuntut kejelasan regulasi, konsistensi kebijakan, serta pengawasan agar penetapan status bencana benar-benar didasarkan pada kebutuhan penanganan dan perlindungan masyarakat, bukan semata pertimbangan politis atau tekanan situasional, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menyusun dan menerapkan indikator teknis penetapan status bencana nasional yang lebih ketat, terukur, dan berbasis risiko, termasuk parameter dampak sosial-ekonomi, kapasitas daerah, serta urgensi intervensi pemerintah pusat;
b. Memastikan bahwa Kementerian Keuangan mengintegrasikan skema pendanaan bencana yang lebih adaptif dan berlapis, melalui optimalisasi dana siap pakai, asuransi bencana, serta penguatan mekanisme dana kontinjensi agar tidak seluruh beban penanganan bertumpu pada APBN;
c. Menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri perlu memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penetapan status darurat bencana dan pengelolaan anggaran kebencanaan, sehingga status bencana nasional hanya ditetapkan pada kondisi yang benar-benar melampaui kemampuan daerah;
d. Mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memasukkan kebijakan pengurangan risiko bencana secara lebih sistematis dalam perencanaan pembangunan nasional, guna menekan kebutuhan penetapan status bencana nasional di masa depan melalui pendekatan pencegahan dan mitigasi;
e. Memastikan bahwa Pemerintah dan DPR RI melakukan peninjauan regulasi kebencanaan, termasuk undang-undang dan peraturan turunan, agar terdapat kejelasan pembagian kewenangan, standar pembiayaan, serta mekanisme eskalasi status bencana yang adil, konsisten, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat terdampak. (DRL)