Pemulangan WNI dari Myanmar Terhambat

Terhambatnya proses pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar menunjukkan masih kompleksnya persoalan perlindungan WNI di luar negeri, khususnya yang terjerat kasus penipuan daring (online scam). Hingga pertengahan Desember 2025, tercatat sebanyak 302 WNI masih berada dalam pengawasan otoritas Myanmar di wilayah Shwe Kokko dan Myawaddy, Negara Bagian Kayin. Proses pemulangan menghadapi berbagai kendala, mulai dari ketiadaan dokumen perjalanan, keterbatasan akses lintas negara, hingga situasi politik dan keamanan Myanmar yang belum stabil. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan WNI, DPR perlu: 

a. Menyampaikan bahwa DPR RI memberi perhatian serius atas kasus tersebut serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak WNI di luar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban praktik penipuan daring lintas negara, sekaligus mendorong adanya langkah-langkah konkret pemerintah dalam percepatan pemulangan serta pencegahan kasus serupa di masa mendatang; 

b. Mendorong Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon untuk mempercepat proses verifikasi kewarganegaraan dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), terutama bagi ratusan WNI yang tidak memiliki paspor, agar proses pemulangan dapat segera direalisasikan; 

c. Mendesak pemerintah untuk memperkuat koordinasi diplomatik dengan otoritas Myanmar dan Pemerintah Thailand guna memastikan kelancaran jalur pemulangan, keamanan perjalanan, serta perlakuan yang manusiawi bagi WNI selama berada dalam pengawasan otoritas setempat; 

d. Meminta pemerintah untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar para WNI yang masih tertahan, termasuk akses terhadap makanan yang layak dan sesuai kebutuhan, layanan kesehatan, serta pendampingan psikologis guna mencegah memburuknya kondisi fisik dan mental akibat penahanan yang berkepanjangan; 

e. Mendorong adanya koordinasi lintas sektor melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan stakeholder terkait untuk meningkatkan edukasi dan literasi publik mengenai bahaya tawaran kerja ilegal di luar negeri, khususnya yang berkedok pekerjaan bergaji tinggi namun berujung pada eksploitasi dan kejahatan penipuan daring; 

f. Mendesak KP2MI berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan perekrut dan sindikat penempatan kerja ilegal di dalam negeri, sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang dan merugikan WNI di masa mendatang.(DRL)