Lapangan Kerja di Indonesia Bernilai Tambah Rendah
Laporan Bank Dunia menyoroti bahwa penciptaan lapangan kerja di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih didominasi sektor bernilai tambah rendah, dengan produktivitas dan kualitas pekerjaan yang relatif stagnan. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya peningkatan upah riil, rendahnya daya saing tenaga kerja, serta belum optimalnya pemanfaatan bonus demografi. Apabila tidak ditangani secara sistemik, struktur pasar kerja semacam ini berpotensi menghambat transformasi ekonomi nasional, memperlebar kesenjangan sosial, dan melemahkan ketahanan ekonomi jangka menengah-panjang, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memperkuat arah kebijakan transformasi ekonomi menuju sektor bernilai tambah menengah-tinggi melalui penyelarasan kebijakan industri, perdagangan, dan ketenagakerjaan, sehingga penciptaan lapangan kerja tidak hanya berorientasi pada kuantitas tetapi juga kualitas dan produktivitas;
b. Mendorong Kementerian Perindustrian untuk mempercepat pengembangan industri berbasis teknologi, manufaktur maju, dan hilirisasi sumber daya alam dengan skema insentif yang terukur, guna menciptakan lapangan kerja formal yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi;
c. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menata ulang sistem pelatihan vokasi dan reskilling berbasis kebutuhan industri nasional dan regional, termasuk memperkuat kemitraan dengan sektor swasta, agar peningkatan kompetensi tenaga kerja selaras dengan permintaan sektor bernilai tambah tinggi;
d. Memastikan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan penyesuaian kurikulum pendidikan menengah dan tinggi yang berorientasi pada penguasaan keterampilan digital, analitis, dan inovatif, sehingga lulusan siap memasuki pasar kerja produktif dan adaptif terhadap perubahan struktur ekonomi;
e. Menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) dan kementerian terkait perlu memperkuat integrasi data ketenagakerjaan, produktivitas, dan upah lintas sektor sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti, sekaligus untuk memantau efektivitas program penciptaan kerja secara nasional;
f. Menegaskan bahwa pemerintah daerah harus didorong untuk menyusun strategi penciptaan kerja berbasis potensi ekonomi lokal bernilai tambah, dengan dukungan regulasi teknis, pembiayaan, dan pendampingan usaha, agar transformasi pasar kerja tidak terpusat di wilayah tertentu saja;
g. Menegaskan bahwa DPR berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap program peningkatan kualitas tenaga kerja dan transformasi ekonomi, guna memastikan manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.(DRL)