Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan diumumkan pada Jumat (21/11) depan. Namun sejauh ini belum ada titik temu antara kelompok buruh dan asosiasi pengusaha tentang besaran kenaikannya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonedia (KSPI) menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar antara 6,5% hingga 10,5% didasarkan dari perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu. Sementara sikap para pengusaha, seperti diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meminta dilakukan dengan "formula yang adil", DPR perlu:

a. Meminta pemerintah melalui Dewan Pengupahan untuk memperkuat komunikasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah guna menghindari deadlock dengan menekankan pentingnya transparansi data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas sebagai basis negosiasi; 

b. Mendorong Pemerintah untuk memastikan formula penetapan UMP yang diatur dalam regulasi terbaru tidak ditafsirkan secara berbeda oleh tiap pihak. Penekanan penting untuk memastikan bahwa formula tersebut tidak merugikan pekerja maupun membebani dunia usaha secara berlebihan, sehingga stabilitas ekonomi tetap terjaga; 

c. Mendorong pemerintah agar penetapan UMP tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja, namun juga mempertimbangkan kemampuan usaha mikro, kecil, dan menengah. Skema transisi atau dukungan insentif bagi UMKM dapat dipertimbangkan agar kebijakan upah tidak menurunkan lapangan kerja. 

d. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempublikasikan simulasi resmi mengenai dampak kenaikan UMP dalam rentang 6,5%–10,5% terhadap inflasi, serapan tenaga kerja, dan keberlanjutan usaha. Data komparatif akan membantu meredakan spekulasi dan memperkuat proses pengambilan keputusan. (NNA)