MBG Berisiko Picu Inflasi Pangan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memicu gejolak pangan akibat meningkatnya permintaan pada komoditas tertentu seperti telur, ayam, dan sayuran. Kenaikan harga dan potensi gangguan pasokan menimbulkan risiko pada efektivitas program serta stabilitas inflasi pangan, sehingga diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi agar layanan gizi anak tetap terjaga, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Pertanian untuk segera menyusun dan menerbitkan regulasi teknis yang mengatur diversifikasi bahan baku dalam menu MBG, dengan target penggunaan komoditas lokal yang relatif tersedia, agar permintaan tidak menumpuk pada beberapa komoditas saja dan memicu kenaikan harga;
b. Menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan Bersama Kementerian Pertanian dan BGN harus memastikan bahwa rantai pasok bahan pokok program MBG termasuk produksi, pengemasan, logistik dan distribusi terpantau secara real-time dengan basis data nasional, sehingga setiap anomali harga atau kelangkaan dapat diidentifikasi dan segera ditindaklanjuti;
c. Mendorong Komisi IX DPR untuk memfasilitasi peninjauan ulang aspek hukum dan keberlanjutan program MBG, termasuk evaluasi kontrak kemitraan dengan pihak penyedia logistik/dapur sentral, agar terdapat jaminan transparansi dana, kualitas makanan, dan mekanisme sanksi jika terjadi pelanggaran atau over-demand yang menekan pasar lokal;
d. Menyampaikan bahwa kepada Kementerian Keuangan dan BGN harus disediakan mekanisme cadangan anggaran darurat yang dapat diaktifkan jika terjadi lonjakan biaya bahan atau gangguan pasokan, agar layanan pemberian makanan bergizi tetap berjalan tanpa penurunan kuantitas maupun kualitas bagi penerima manfaat;
e. Memastikan bahwa BGN bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah (Pemda) melaksanakan pemetaan stok komoditas lokal seperti sayur, telur, ayam, dan karbo lokal secara rutin setiap triwulan, dan melakukan integrasi data tersebut ke sistem nasional agar Pemda dapat merespon cepat dengan intervensi produksi lokal atau subsidi pasokan;
f. Mendorong Komisi IX dan Komisi XI DPR untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di lapangan meliputi audit pengadaan, laporan realisasi menu, rekap kondisi harga bahan pokok regional dan menyampaikan laporan hasil pengawasan tersebut secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas;
g. Menyampaikan bahwa lembaga riset dan perguruan tinggi harus dilibatkan oleh BGN untuk melakukan studi evaluasi dampak sosial-politik program MBG misalnya efek terhadap kemampuan petani kecil, pengaruh terhadap inflasi lokal, persepsi masyarakat agar kebijakan program dapat ditetapkan berdasarkan bukti empiris dan dampaknya terhadap seluruh rantai pangan;
h. Memastikan bahwa regulasi teknis yang mengatur keamanan pangan dalam MBG misalnya standar HACCP, audit dapur, dan pelaporan insiden dipertegas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan di tiap wilayah agar risiko keracunan atau gangguan gizi dapat diminimalkan;
i. Mendorong Kementerian Pertanian untuk mengembangkan program kemitraan jangka menengah-panjang dengan petani dan peternak lokal sebagai pemasok prioritas MBG, guna memperkuat rantai produksi domestik, menstabilkan harga, dan mengurangi ketergantungan impor atau distribusi yang rentan gangguan. (SKA)