Jaringan Teroris Aktif Rekrut Anak-anak lewat Media Sosial dan Gim Daring

Pengungkapan Densus 88 terkait meningkatnya perekrutan anak dan pelajar ke dalam jaringan terorisme dari hanya 17 anak (2011–2017) menjadi lebih dari 110 anak pada 2025 menunjukkan ancaman serius bagi keamanan nasional dan perlindungan anak. Modus terbaru melalui media sosial dan gim daring menandai perubahan pola radikalisasi yang semakin halus dan sulit terdeteksi, DPR perlu: 

a. Mendorong Densus 88 dan Polri memperkuat patroli siber serta sistem deteksi dini di platform media sosial dan gim daring, dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mengidentifikasi pola komunikasi berisiko yang menargetkan anak di bawah umur; 

b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan platform digital dan perusahaan gim global untuk memperketat moderasi konten, menutup akun perekrut, serta memperluas mekanisme pelaporan cepat bagi orang tua dan guru; 

c. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengintegrasikan pendidikan literasi digital, kontra-radikalisasi, dan keamanan siber ke dalam kurikulum sekolah, serta memberikan pelatihan kepada guru untuk mengenali tanda-tanda radikalisasi pada siswa; 

d. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan program rehabilitasi psikososial bagi anak yang pernah terekspos atau terpapar radikalisasi, sehingga mereka dapat kembali ke lingkungan pendidikan dan sosial yang aman; 

e. Mendorong DPR melalui Komisi I, III dan XIII memperkuat pengawasan terhadap kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam penanggulangan radikalisme daring, serta memastikan kerangka hukum perlindungan anak terorisme diperbarui sesuai dinamika ancaman digital masa kini. (RAN)