Pengadaan 30 Kapal Selam Nirawak pada 2026
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berhasil menguji coba Kapal Selam Otonomous (KSOT) buatan dalam negeri dan menargetkan 30 unit operasional pada 2026 untuk menjaga choke point (titik sempit) yang tersebar di seluruh perairan Indonesia. Program ini diharapkan memperkuat pertahanan bawah laut dan pengendalian jalur strategis nasional. Namun, target ambisius tersebut memerlukan perhatian pada aspek regulasi, anggaran, alih teknologi, serta pengawasan agar implementasinya efektif dan akuntabel, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk segera menetapkan kerangka regulasi teknis yang memuat standar nasional untuk KSOT, meliputi aspek sistem otonom, integrasi senjata, interoperabilitas, dan keamanan siber, agar pengadaan 30 unit pada 2026 dapat berjalan sesuai standar internasional dan risiko teknis dapat diminimalkan;
b. Mendorong Kemenhan untuk menyusun dan menyampaikan secara publik roadmap pengadaan KSOT yang memuat tahapan, alokasi anggaran, mitigasi risiko, serta indikator pencapaian tiap kuartal, sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin dalam proses pengadaan alutsista strategis;
c. Memastikan bahwa pengadaan KSOT memperkuat nilai tambah industri pertahanan nasional, dengan menegaskan agar komponen dalam negeri (TKDN) minimal 50 persen digunakan, serta mendorong alih teknologi ke industri dalam negeri seperti PT PAL Indonesia agar pembangunan kapasitas jangka panjang dapat terwujud secara berkelanjutan;
d. Mendorong Komisi I DPR untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program KSOT, dengan menetapkan mekanisme audit teknis, verifikasi penggunaan anggaran dan pemantauan capaian fisik secara berkala, agar investasi pertahanan dapat dipertanggungjawabkan secara publik;
e. Menegaskan bahwa Kemenhan dan TNI AL harus mengembangkan sistem pengelolaan data dan aset alutsista yang komprehensif termasuk registrasi, pemeliharaan, dan pelaporan operasional KSOT agar seluruh armada nirawak terpantau, situasi aset terkini diketahui, dan potensi kerugian atau ketiadaan data dapat dicegah;
f. Mendorong Kemenhan dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengadakan sosialisasi dan dialog publik terbatas mengenai strategi pengamanan jalur laut nasional yang melibatkan KSOT, guna memperkuat legitimasi sosial-politik, meningkatkan pemahaman publik terhadap prioritas pertahanan, dan membangun dukungan masyarakat terhadap pengembangan teknologi alutsista;
g. Memastikan bahwa regulasi anggaran pertahanan terkait KSOT memasukkan mekanisme evaluasi dan revisi reguler, sehingga apabila terdapat hambatan teknis, komersial atau operasional, maka kebijakan dan anggaran dapat disesuaikan dengan cepat dan tepat agar target 2026 tidak menjadi beban fiskal yang berlebihan atau proyek mangkrak;
h. Mendorong Pemerintah memastikan kesiapan skema pendanaan multiyears agar tidak membebani fiskal negara dan mengawasi proses pengadaan agar berjalan transparan, efisien, bebas dari potensi mark up atau korupsi. (SKA)