Penertbitan Perpres No. 36 tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024, DPR perlu:

a. Mendukung penuh realisasi Perpres tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Sosial di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan agar terlaksana sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan;

b. Meminta komitmen sinergitas antar kementerian/lembaga (K/L), Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta pemerintah daerah dalam merealiasikan peta jalan Jaminan Sosial dalam satu tahun ke depan;

c. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan penilaian berkala setiap satu bulan terkait indikator pencapaian program jaminan sosial, sehingga diharapkan pemerintah melakukan langkah perbaikan agar penyelenggaraan jaminan sosial sesuai dengan peta jalan yang terlah disusun;

d. Mendorong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terus mengevaluasi dan memperbaiki pelayanannya, sebab kurang optimalnya pelayanan kerap menjadi alasan bagi masyarakat enggan mendaftarkan kepesertaan sehingga hal ini masih menjadi permasalahan dalam sistem jaminan sosial. Diharapkan jika pelayanan BPJS baik dan memuaskan, semestinya membuat masyarakat dengan sendirinya akan berinisiatif mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS;

e. Mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk berkomitmen menuntaskan angka kepesertaan program JKN guna mewujudkan tercapainya universal health coverage (UHC) sebagaimana tujuan awal pembentukan BPJS Kesehatan sebagai bentuk tanggungjawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi rakyatnya;

f. Menyampaikan komitmen bahwa DPR turut mengawasi jalannya penyelenggaraan jaminan sosial untuk memastikan Perpres tersebut efektif dan optimal dalam meningkatkan kualitas program jaminan kesehatan.