Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri
Pemerintah dan DPR telah melegalkan umroh secara mandiri melalui
undang-undang (UU) terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Aturan itu
dilegalkan karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan
izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri. Namun asosiasi
pengusaha menolak kebijakan ini karena dianggap membahayakan
kelangsungan bisnis dan berpotensi merugikan jemaah, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyusun
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Haji dan
Umrah sebagai turunan UU PIHU yang menjabarkan
mekanisme umrah mandiri secara detail, menentukan standar
pelayanan minimum, mengatur penyedia layanan resmi yang
dapat menjual paket umrah bagi jemaah mandiri, serta
menetapkan mekanisme verifikasi dan pencatatan di Sistem
Informasi Kementerian, seperti sistem Siskopatuh guna
memastikan pelaksanaan umrah mandiri tetap terawasi, legal,
dan melindungi jemaah dari potensi penipuan;
b. Mendorong pemerintah, melalui Kemenhaj dan Kementerian
Luar Negeri (Kemenlu) membuat mekanisme pengaduan dan
perlindungan hukum bagi jemaah umrah mandiri di luar negeri,
menyiapkan layanan pendampingan digital, seperti aplikasi
resmi yang mengarahkan jemaah soal visa, transportasi,
akomodasi, dan keamanan yang terintegrasi dengan otoritas
Arab Saudi agar data jemaah Indonesia yang berangkat secara
mandiri tetap tercatat dan bisa dibantu jika mengalami masalah;
c. Mendorong pemerintah memberikan edukasi dan sosialisasi
nasional kepada masyarakat mengenai tata cara, prosedur,
serta risiko pelaksanaan umrah mandiri, agar calon jamaah
dapat mengambil keputusan secara bijak, memahami tanggung
jawab pribadi, dan terhindar dari penipuan;
d. Mendorong pemerintah menyiapkan sistem pengaduan terpadu
(call center dan aplikasi online) bagi jamaah umrah mandiri
untuk melaporkan kendala atau dugaan pelanggaran dalam
proses keberangkatan dan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci;
e. DPR dan Kemenhaj perlu melakukan dialog dan revisi tata
peran industri umrah agar tidak menimbulkan konflik dengan
kebijakan baru dengan Membuka ruang kemitraan baru antara
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan jemaah
mandiri, misalnya PPIU menjadi penyedia jasa parsial, seperti
akomodasi, transportasi, dan manasik.(NNA)