Lemahnya Pengawasan Terhadap Kelaikan Jalan (roadworthiness) Serta Keselamatan Transportasi Publik
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah di Indonesia yang melibatkan transportasi umum, pariwisata dan moda angkutan menunjukkan masih lemahnya aspek pengawasan terhadap kelaikan jalan (roadworthiness) serta keselamatan transportasi publik. Berbagai kasus kecelakaan, seperti tragedi bus pariwisata di Subang, 11 Mei 2024 dan bus rombongan pelajar di Tol Pemalang 25 Oktober 2025, mengindikasikan bahwa sejumlah besar armada angkutan beroperasi tanpa memenuhi standar teknis dan administratif yang dipersyaratkan, seperti uji KIR, kelaikan rem, dan izin angkutan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk melakukan bersama Korps Lalu Lintas Polri untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan terhadap kelaikan kendaraan angkutan umum baik melalui sidak secara rutin dan menyeluruh terhadap armada bus pariwisata, antar-kota antar-provinsi (AKAP), dan angkutan umum lainnya untuk memastikan pemenuhan persyaratan laik jalan seperti uji KIR, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kompetensi pengemudi;
b. Mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa sanksi mulai dari teguran, administrasi hingga pencabutan izin operasional armada kendaraan umum yang tidak terstandar memenuhi aspek keselamatan dan kelaikan jalan, terlebih kasus kecelakaan yang melibatkan tak laik jalan telah berulang kali terjadi;
c. Mendorong Kemenhub melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan operator penyedia jasa layanan angkutan untuk melakukan penguatan pendataan kendaraan melalui sistem database kendaraan angkutan umum secara daring yang terhubung ke sistem nasional, sebagai langkah pengawasan sekaligus pemetaan terhadap kondisi maupun perizinan armada kendaraan yang beroperasi di berbagai wilayah;
d. Mendorong pemerintah sekaligus menyampaikan kepada Komisi V DPR untuk menjadikan hasil investigasi kecelakaan angkutan maupun transportasi umum utamanya yang sampai memakan korban jiwa dijadikan data nasional sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan keselamatan transportasi secara sistemik;
e. Mendorong pemerintah bekerja sama dengan stakeholder terkait serta pihak swasta untuk melakukan penguatan integrasi angkutan umum antar moda dan antar wilayah, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan yang aman, nyaman, dan layak dalam melakukan mobilitas, serta mengurangi risiko penggunaan kendaraan pribadi yang seringkali usia dan kondisinya sudah tidak memenuhi aspek kelaikan. (SKA)