Kriminalisasi Terhadap Ahli

Kriminalisasi terhadap ahli dalam persidangan kasus kejahatan lingkungan dan tambang kembali terjadi. Diketahui, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah, dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, DPR perlu: 
a. Mengingatkan kepada Kepolisian bahwa keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa; 
b. Mendorong Kepolisian untuk menjalankan persidangan kasus kejahatan lingkungan dan tambang sesuai dengan ketentuan dan proses hukum yang berlaku, serta meminta Polisi untuk menghentikan laporan terhadap Bambang Hero, mengingat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi agar tidak terdistraksi dengan upaya kriminalisasi terhadap ahli; 
c. Meminta Kepolisian untuk melindungi secara hukum keberadaan ahli dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Konsiderans Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang menyatakan, 'Untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli'. (TNS)