Ketergantungan Indonesia Terhadap Impor LPG
Saat ini ketergantungan Indonesia terhadap impor Liquefied Petroleum
Gas (LPG) sangat tinggi. Setiap tahunnya Indonesia mengimpor
Liquefied Petroleum Gas (LPG) 6,5-7 juta ton. Hal ini terjadi karena
konsumsi LPG mencapai 8,6 juta ton, sementara kapasitas
produksinya hanya 1,3 juta ton, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian ESDM, untuk melakukan evaluasi
menyeluruh terhadap kebijakan energi nasional, terutama terkait
ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang
mencapai 6,5–7 juta ton per tahun;
b. Meminta Kementerian ESDM segera menyusun langkah
strategis guna mengurangi ketergantungan impor dengan
meningkatkan produksi domestik melalui optimalisasi sumber
gas alam, pengembangan kilang LPG, serta percepatan proyek
konversi energi berbasis gas bumi dan biogas;
c. Mendorong Kementerian ESDM bersama BUMN sektor energi
seperti Pertamina agar mengembangkan infrastruktur
pengolahan gas dan LPG nasional, termasuk pembangunan
LNG plant dan terminal LPG di wilayah penghasil gas, guna
meningkatkan pasokan dalam negeri dan menekan defisit energi
nasional;
d. Meminta Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan
Bappenas untuk meninjau kembali skema subsidi LPG 3 kg agar
lebih tepat sasaran dan mendukung transisi menuju energi
bersih serta efisien, serta memperluas program konversi LPG ke
DME (Dimethyl Ether) dan biogas rumah tangga sebagai solusi
jangka panjang dalam mengurangi impor dan menjaga
ketahanan energi nasional;
e. Mendorong Pemerintah untuk memperkuat kerja sama dengan
sektor swasta dan daerah dalam eksplorasi serta pemanfaatan
potensi gas bumi nonkonvensional, termasuk shale gas dan coal
bed methane (CBM), sebagai alternatif untuk menekan defisit
pasokan LPG nasional;
f. Meminta Pemerintah memastikan seluruh kebijakan
pengurangan impor LPG selaras dengan Rencana Umum
Energi Nasional (RUEN) dan memperhatikan aspek
keberlanjutan lingkungan, efisiensi fiskal, serta peningkatan
kemandirian energi Indonesia menuju transisi energi yang
berkeadilan dan berdaulat. (NNA)