Kenaikan Insentif Guru Honorer Masih Jauh dari Harapan
Kenaikan insentif bagi guru honorer dari Rp300.000 menjadi
Rp400.000 per bulan mulai 2026 dinilai masih jauh dari harapan.
Meskipun langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap
kesejahteraan tenaga pendidik, besaran tersebut belum sebanding
dengan beban hidup dan tanggung jawab guru. Isu ini berdampak pada
keadilan sosial, kualitas layanan pendidikan, serta efektivitas
pengelolaan data dan regulasi kesejahteraan tenaga non-ASN, DPR
perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) untuk menetapkan standar minimal nasional
yang lebih substansial bagi insentif guru honorer berdasarkan
inflasi dan standar kelayakan hidup lokal, sehingga angka
Rp400.000 per bulan tidak berhenti sebagai angka simbolik;
b. Mendorong Komisi X DPR untuk meninjau dan memperkuat
regulasi teknis pelaksanaan insentif guru honorer, termasuk
perubahan peraturan menteri atau perundangan agar cakupan,
kriteria penerima, dan besaran insentif menjadi bagian dari
kerangka regulatif yang jelas;
c. Memastikan bahwa Kemendikdasmen dan pemerintah daerah
memiliki database terintegrasi dan valid untuk guru honorer
melalui sistem seperti data pokok pendidikan (Dapodik) agar
penyaluran insentif tepat sasaran dan meminimalkan penerima
ganda atau yang tidak layak;
d. Menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyusun
mekanisme pengawasan lokal yang transparan terhadap
penyaluran insentif guru honorer, termasuk audit rutin dan
publikasi laporan penggunaan anggaran agar pelayanan
pendidikan tetap terjaga kualitasnya;
e. Mendorong bahwa status kerja guru honorer secara nasional
harus diperhitungkan secara sistemik dalam kebijakan tenaga
pendidik termasuk pengembangan jalur pengangkatan ke
PPPK/ASN atau skema afirmasi lainnya sehingga insentif bukan
hanya subsidi temporer tetapi bagian dari upaya peningkatan
profesionalisme. (RAN)