Kebijakan impor barang murah di Kawasan Berikat
Kebijakan impor barang murah di Kawasan Berikat telah menimbulkan kerugian bagi negara. Perubahan fungsi Kawasan Berikat yang tidak sesuai tujuan awalnya menimbulkan dampak sistemik berupa distorsi pasar dan persaingan tidak sehat, merugikan Industri Dalam Negeri (IDN) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di luar kawasan tersebut, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan Kawasan Berikat, khususnya dalam aspek tata kelola impor barang, guna memastikan bahwa fungsi utamanya sebagai kawasan untuk mendukung ekspor tetap berjalan sesuai tujuan awal, bukan menjadi jalur masuk barang impor murah yang merusak pasar domestik;
b. Mendorong pemerintah meninjau ulang regulasi terkait fasilitas fiskal dan perpajakan di Kawasan Berikat, agar tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang hanya memanfaatkan celah impor untuk memperoleh keuntungan tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional;
c. Meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat pengawasan arus barang masuk dan keluar dari Kawasan Berikat, termasuk pengendalian terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas fiskal dan pelanggaran aturan asal barang (rules of origin);
d. Meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menyusun kebijakan afirmatif yang melindungi industri dalam negeri dan pelaku UMKM, terutama sektor yang terdampak oleh serbuan barang impor murah dari Kawasan Berikat, seperti tekstil, elektronik, dan produk konsumsi cepat saji;
e. Mendorong pemerintah memastikan bahwa seluruh kebijakan Kawasan Berikat berpihak pada kepentingan nasional, dengan memperkuat sinergi antara peningkatan daya saing ekspor dan perlindungan pasar dalam negeri agar tercipta pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.(DRL)