Judi Online Anak
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan para pelaku
judi online berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di
Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma. Dia
mengatakan anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai
dari slot kecil-kecilan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
bekerja sama dengan Bareskrim Polri, dan Interpol untuk
mempercepat pemutusan akses situs dan aplikasi judi online,
khususnya yang menyasar anak-anak dan mengembangkan
algoritma deteksi dini terhadap situs atau game yang
terselubung dengan unsur perjudian;
b. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag)
perlu memasukkan materi literasi digital dan bahaya judi online
dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah untuk membekali
anak sekolah guna mengenali bentuk-bentuk judi dari yang kecil
sehingga dapat menghindari praktik perjudian;
c. Mendorong Kemendikdasmen bersama Komdigi dan Bareskrim
Polri menyelenggarakan kampanye nasional anti judi online
yang menyasar pelajar, orang tua, dan guru, sehingga seluruh
komponen pendidikan dapat saling mendukung untuk
mengawasi anak agar menjauhi perjudian;
d. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KemenPPPA) perlu memperluas program
parenting digital dengan melibatkan organisasi masyarakat,
tokoh agama, dan sekolah, agar orang tua mampu mengenali
tanda-tanda anaknya terlibat dalam perjudian online;
e. Mendorong pemerintah perlu menekankan pendekatan
rehabilitasi dan pembinaan, bukan pemidanaan untuk pelaku
anak di bawah umur serta memastikan bandar dan jaringan
besar judi online ditindak secara tegas, bukan hanya pengguna
kecil atau korban ekonomi;
f. DPR dapat meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan
Perjudian Daring yang dibentuk oleh pemerintah diaudit untuk
mengetahui efektivitas Satgas tersebut dalam pemberantasan
judi online;
g. DPR berkomitmen untuk melalui rapat kerja lintas komisi, DPR
dapat segera mempertemukan Kemendikdasmen, Komdigi,
Polri, dan KemenPPPA untuk merumuskan strategi nasional
pemberantasan judi online yang melibatkan anak, guna
menekan penambahan pelaku perjudian, khususnya di kalangan
anak-anak. (RAN)