Judi Online Anak

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan para pelaku judi online berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma. Dia mengatakan anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Bareskrim Polri, dan Interpol untuk mempercepat pemutusan akses situs dan aplikasi judi online, khususnya yang menyasar anak-anak dan mengembangkan algoritma deteksi dini terhadap situs atau game yang terselubung dengan unsur perjudian; 

b. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) perlu memasukkan materi literasi digital dan bahaya judi online dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah untuk membekali anak sekolah guna mengenali bentuk-bentuk judi dari yang kecil sehingga dapat menghindari praktik perjudian; 

c. Mendorong Kemendikdasmen bersama Komdigi dan Bareskrim Polri menyelenggarakan kampanye nasional anti judi online yang menyasar pelajar, orang tua, dan guru, sehingga seluruh komponen pendidikan dapat saling mendukung untuk mengawasi anak agar menjauhi perjudian; 

d. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) perlu memperluas program parenting digital dengan melibatkan organisasi masyarakat, tokoh agama, dan sekolah, agar orang tua mampu mengenali tanda-tanda anaknya terlibat dalam perjudian online; 

e. Mendorong pemerintah perlu menekankan pendekatan rehabilitasi dan pembinaan, bukan pemidanaan untuk pelaku anak di bawah umur serta memastikan bandar dan jaringan besar judi online ditindak secara tegas, bukan hanya pengguna kecil atau korban ekonomi; 

f. DPR dapat meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk oleh pemerintah diaudit untuk mengetahui efektivitas Satgas tersebut dalam pemberantasan judi online; g. DPR berkomitmen untuk melalui rapat kerja lintas komisi, DPR dapat segera mempertemukan Kemendikdasmen, Komdigi, Polri, dan KemenPPPA untuk merumuskan strategi nasional pemberantasan judi online yang melibatkan anak, guna menekan penambahan pelaku perjudian, khususnya di kalangan anak-anak. (RAN)