Diskon Tarif Tiket bagi Seluruh Moda Transportasi

Pemerintah akan memberikan diskon tarif tiket bagi seluruh moda transportasi, termasuk pesawat untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat sebesar enam persen, diskon kereta api mencapai 30 persen, dan kapal laut hingga 20 persen. Hal itu diproyeksikan akan memangkas harga, salah satunya tiket pesawat sebesar 13-14 persen dari harga semestinya, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan kebijakan diskon tarif tepat sasaran dirasakan oleh penumpang riil, bukan hanya menguntungkan maskapai, operator kereta, maupun pelayaran, sehingga efektif untuk menjaga daya beli masyarakat; 

b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) perlu menghitung beban fiskal dari PPN DTP agar tidak mengganggu postur APBN 2025, serta memastikan mekanisme verifikasi dan pelaporan subsidi PPN DTP dilakukan secara transparan dan akuntabel; 

c. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memastikan peningkatan frekuensi, kesiapan armada, dan pengawasan ketat terhadap standar keselamatan selama periode Nataru, terutama pada jalur padat seperti Jawa, Bali, dan Sumatera, guna menciptakan pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat; 

d. DPR perlu menyampaikan komitmen dalam mengawasi penggunaan PPN DTP agar sesuai dengan sasaran guna mendorong ekonomi, pariwisata, dan konsumsi domestik, bukan sekadar potongan simbolis;

e. DPR juga akan melakukan inspeksi lapangan dan pengawasan atas kesiapan sarana dan prasarana transportasi publik, guna memastikan keamanan dan kenyamanan mobilitas masyarakat; 

f. Mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan program diskon diarahkan untuk menghidupkan destinasi wisata daerah dan bukan hanya kota besar dengan sinergi bersama Kementerian Pariwisata dan pemerintah daerah;

g. Mendorong Kemenhub agar alokasi diskon tiket diperluas ke moda transportasi darat antardaerah agar manfaatnya lebih merata bagi masyarakat non-urban. (SKA)