Dana Pemda Rp234 Triliun Menganggur di Bank
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dana milik
pemerintah daerah (pemda) yang menganggur atau mengendap di
perbankan mencapai sekitar Rp233–234 triliun hingga akhir kuartal
III/2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut
penyebab dana mengendap antara lain, perencanaan belanja daerah
(APBD) dilakukan agak lambat dan Pemda cenderung menyimpan
dana sebagai cadangan kas atau buffer, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama
Kemenkeu dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) percepat sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) dengan anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) agar perencanaan APBD tidak molor;
b. Mendorong Kemendagri untuk menggunakan sistem digital
penganggaran terintegrasi agar proses evaluasi dapat dilakukan
berkala dan dapat dilakukan langkah penanggulangan dengan
segera;
c. Mendorong Kemenkeu menerapkan insentif bagi daerah dengan
penyerapan anggaran tinggi, tepat waktu, dan berdampak
ekonomi nyata pada masyarakat. Serta sebaliknya, berikan
disinsentif fiskal, seperti penundaan transfer daerah maupun
penarikan dana ke pusat bagi daerah yang terus menahan dana
besar tanpa justifikasi yang jelas;
d. Mendorong Kemendagri memperkuat kapasitas manajerial
pejabat perencana dan pengelola keuangan daerah, termasuk
dalam pengadaan barang dan jasa melalui pelatihan teknis;
e. Mendorong Kemendagri bersama Kemenkeu membuat
pedoman pengelolaan buffer cash daerah agar cadangan kas
daerah dapat dikelola dengan baik, tidak berlebihan, serta tetap
produktif;
f. Mendorong pemerintah pusat untuk membuat aturan dan
mengarahkan pemda menggunakan dana mengendap untuk
proyek padat karya, infrastruktur daerah, pendidikan, dan
kesehatan yang diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan
publik dan penyerapan tenaga kerja lokal;
g. Mendorong pemerintah pusat untuk mengarahkan Pemda agar
menempatkan dana pada instrumen investasi daerah yang
produktif, bukan hanya deposito jangka pendek;
h. Pemerintah perlu menerbitkan laporan periodik keterbukaan
data kas daerah, sehingga publik dan DPR dapat memantau
daerah mana yang masih menahan dana besar di bank dan
lambatnya realisasi APBD.(NNA)