Dana Pemda Rp234 Triliun Menganggur di Bank

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dana milik pemerintah daerah (pemda) yang menganggur atau mengendap di perbankan mencapai sekitar Rp233–234 triliun hingga akhir kuartal III/2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penyebab dana mengendap antara lain, perencanaan belanja daerah (APBD) dilakukan agak lambat dan Pemda cenderung menyimpan dana sebagai cadangan kas atau buffer, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kemenkeu dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) percepat sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) agar perencanaan APBD tidak molor; 

b. Mendorong Kemendagri untuk menggunakan sistem digital penganggaran terintegrasi agar proses evaluasi dapat dilakukan berkala dan dapat dilakukan langkah penanggulangan dengan segera; 

c. Mendorong Kemenkeu menerapkan insentif bagi daerah dengan penyerapan anggaran tinggi, tepat waktu, dan berdampak ekonomi nyata pada masyarakat. Serta sebaliknya, berikan disinsentif fiskal, seperti penundaan transfer daerah maupun penarikan dana ke pusat bagi daerah yang terus menahan dana besar tanpa justifikasi yang jelas; 

d. Mendorong Kemendagri memperkuat kapasitas manajerial pejabat perencana dan pengelola keuangan daerah, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa melalui pelatihan teknis; 

e. Mendorong Kemendagri bersama Kemenkeu membuat pedoman pengelolaan buffer cash daerah agar cadangan kas daerah dapat dikelola dengan baik, tidak berlebihan, serta tetap produktif; 

f. Mendorong pemerintah pusat untuk membuat aturan dan mengarahkan pemda menggunakan dana mengendap untuk proyek padat karya, infrastruktur daerah, pendidikan, dan kesehatan yang diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan publik dan penyerapan tenaga kerja lokal; 

g. Mendorong pemerintah pusat untuk mengarahkan Pemda agar menempatkan dana pada instrumen investasi daerah yang produktif, bukan hanya deposito jangka pendek; 

h. Pemerintah perlu menerbitkan laporan periodik keterbukaan data kas daerah, sehingga publik dan DPR dapat memantau daerah mana yang masih menahan dana besar di bank dan lambatnya realisasi APBD.(NNA)