51.611 ASN Terindikasi Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, terdapat 709 juta transaksi terkait judi online sejak 2017 hingga awal 2025. Sebanyak 51.611 pelaku di antaranya teridentifikasi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengidentifikasi ASN pelaku judi online berdasarkan data PPATK dan hasil verifikasi masing-masing instansi untuk memastikan keterlibatan ASN dalam praktik judi online;
b. Mendorong KemenPANRB dan BKN menjatuhkan sanksi administratif hingga pemecatan tidak hormat bagi ASN yang terbukti melakukan judi online, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Kode Etik ASN;
c. Mendorong pemerintah memperkuat pengawasan internal masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) dengan menggunakan teknologi deteksi transaksi mencurigakan yang integrasi antara data penggajian (payroll) dan perbankan ASN dengan PPATK, sehingga dapat segera mendeteksi lebih tiap transaksi mencurigakan ASN;
d. Mendorong pemerintah memberikan konseling dan rehabilitasi bagi ASN yang kecanduan judi online agar tidak hanya dihukum, tetapi juga dipulihkan;
e. Mendorong pemerintah melalui Komdigi, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berintegrasi untuk memperketat pengawasan transaksi perbankan, khususnya dalam mendeteksi transaksi mencurigakan serta meningkatkan patroli siber dan mempercepat penutupan situs dan aplikasi judi online yang terus bermunculan;
f. Mendorong BKN bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk memberikan edukasi terkait literasi keuangan, khususnya mengenai bahaya judi online yakni dampaknya terhadap perekonomian maupun status sebagai ASN;
g. Mendorong Komdigi bersama Polri memperkuat kerja sama internasional melalui Interpol dan Otoritas Telekomunikasi ASEAN untuk melacak jaringan lintas negara penyelenggara judi online dan memblokir serta menindak tegas jaringan penyedia judi online;
h. Mendorong kampanye nasional anti judi online melalui lembaga penyiaran publik dan media sosial;
i. Pemerintah perlu melakukan kajian ekonomi makro dan sosial atas dampak judi online terhadap produktivitas, kemiskinan, dan moral ASN serta melakukan penghitungan kerugian negara akibat kebocoran pendapatan ASN ke judi online, dan segera merancang program pemulihan sosial. (SKA)