Wacana Tax Amnesty Jilid III

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang menolak pemberlakuan kembali kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) menunjukkan langkah tepat dalam menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional. Tax amnesty yang terlalu sering diberikan berpotensi menimbulkan moral hazard, karena justru memberi insentif kepada wajib pajak yang tidak patuh, sementara wajib pajak taat merasa dirugikan. Dengan jeda waktu baru dua tahun sejak tax amnesty terakhir, kebijakan serupa akan melemahkan keadilan fiskal dan kepercayaan publik, DPR perlu:

a. Mengapresiasi sikap Menkeu yang menolak pemberlakuan kembali tax amnesty, serta mendukung langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan pada wajib pajak patuh dan upaya memperkuat kepastian hukum fiskal; 

b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak berbasis data, termasuk pemanfaatan sistem core tax administration dan integrasi data lintas kementerian/lembaga, sehingga penerimaan pajak meningkat tanpa mengandalkan tax amnesty; 

c. Mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengemplang pajak dengan sanksi yang konsisten, sehingga kepatuhan sukarela dapat tumbuh secara berkelanjutan; 

d. Mendorong Kemenkeu bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memperkuat mekanisme pertukaran informasi keuangan domestik maupun internasional (Automatic Exchange of Information/AEOI), agar ruang penghindaran pajak semakin sempit; 

e. Mendorong Kemenkeu mengembangkan skema insentif bagi wajib pajak patuh, misalnya melalui pengurangan administrasi, kemudahan restitusi, atau penghargaan fiskal lainnya, sehingga tercipta rasa keadilan antara wajib pajak taat dan yang tidak patuh. (MRT)