Program Modernisasi 1.000 Kapal Rawan Salah Sasaran

Pemerintah tengah merencanakan program modernisasi 1.000 kapal nelayan dengan anggaran sekitar Rp48 triliun sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi 2025. Program ini mendapat sorotan dari asosiasi nelayan dan lembaga sipil atas potensi salah sasaran, kurang jelasnya skema pembiayaan, risiko utang luar negeri, serta tantangan transparansi dan efektivitas pengawasan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun skema verifikasi dan kriteria eligibilitas kapal dan nelayan secara transparan termasuk data registrasi nelayan, kapasitas kapal, dan kebutuhan investasi agar penerima bantuan betul-betul yang membutuhkan dan mencegah duplikasi atau “nelayan kosong”; 

b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan KKP memaparkan mekanisme pembiayaan yakni hibah, kredit lunak, dan skema co-financing serta formula subsidi secara terbuka kepada DPR dan publik, sehingga tidak menimbulkan kecemasan mengenai potensi ujungnya menjadi beban utang luar negeri atau subsidi yang tidak terkendali; 

c. Mendorong KKP agar melibatkan KPK dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan dalam audit desain program, guna memastikan fungsi antikorupsi berjalan dari awal, bukan hanya pengawasan akhir; 

d. Mendorong KKP menyusun regulasi teknis pelaksanaan yakni standar kapal, bahan, komponen, dan pemeliharaan agar kapal yang dibangun atau dimodernisasi memiliki daya tahan, efisiensi bahan bakar, dan sesuai karakteristik laut Indonesia bukan sekadar “kapal putih” tanpa adaptasi lokal; 

e. Mendorong KKP memastikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terlibat dalam mendukung analisis keekonomian, dampak lingkungan, dan rekomendasi teknis agar investasi kapal tepat guna dan ramah lingkungan; 

f. Mendorong Dinas Perikanan di tiap daerah wajib dilibatkan dalam pemetaan dan seleksi calon penerima agar program sesuai dengan kondisi lokal dan tidak menciptakan kecemburuan antar wilayah;

g. Mendorong KKP dan lembaga pembiayaan, seperti BLU, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta, agar menyusun rencana keberlanjutan teknis dan pemeliharaan kapal agar kapal tidak menjadi aset mangkrak atau membutuhkan subsidi terusmenerus akibat kerusakan yang cepat; 

h. Mendorong KKP memastikan pemberdayaan pelaku usaha lokal dan industri dalam negeri, seperti untuk galangan kapal, suku cadang, dan logistik, agar sebagian besar nilai tambah program tetap berada di dalam negeri, memperkuat sektor maritim nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor komponen. (MRT)