Problem Beras Belum Tuntas
Masalah perberasan nasional belum tuntas meskipun pemerintah telah melakukan intervensi harga dan distribusi melalui Badan Urusan Logistik (Bulog). Ketidakseimbangan pasokan antarwilayah, data stok yang belum transparan, serta kualitas dan distribusi bantuan beras yang belum tepat sasaran menimbulkan dampak pada daya beli masyarakat, kesejahteraan petani, dan stabilitas harga, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk merevisi regulasi tata niaga beras dengan memperjelas mekanisme distribusi dari produksi ke konsumen, termasuk pengaturan margin perdagangan, agar harga di tingkat konsumen lebih stabil;
b. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data stok beras nasional secara berkala dan publik, dengan dukungan teknologi informasi yang dapat diakses transparan oleh masyarakat;
c. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen menyediakan anggaran yang memadai untuk subsidi logistik stabilisasi harga beras, termasuk dukungan transportasi ke wilayah terpencil, agar biaya distribusi tidak membebani harga akhir;
d. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menetapkan standar mutu beras, baik grading, kualitas fisik, dan kandungan gizi, serta pengawasan mutu yang lebih ketat, agar konsumen menerima produk yang sesuai standar, dan produsen/pengepul terdorong memenuhi standar tersebut;
e. Mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan pelaksanaan pengawasan teknis di lapangan terhadap stok dan distribusi beras, termasuk inspeksi pasar, berjalan lancar, agar tidak terjadi penimbunan atau praktik curang yang memicu kelangkaan lokal;
f. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementan menata ulang mekanisme bantuan sosial beras, agar alokasi tepat sasaran dan kualitas baik, melalui penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial;
g. Mendorong Pemerintah agat segera menyusun regulasi teknis atau peraturan pelaksana yang mengintegrasikan semua aspek, baik produksi, gudang, distribusi, perdagangan, dan monitoring, agar tidak ada tumpang tindih kewenangan antar lembaga, dan agar kebijakan menjadi lebih sinkron. (MRT)