Lapangan Kerja kian Sulit Didapat

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim pasar kerja nasional sepanjang 2025 masih menunjukkan tren positif yang ditandai terdapatnya 631.018 lowongan kerja dari 89.853 perusahaan. Sementara, menurut survei Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, lowongan pekerjaan tersebut cenderung bukan pekerjaan berupah tinggi atau rata-rata sekitar Rp1,9 juta per bulan. Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyebutkan, dalam tujuh tahun terakhir, penyerapan tenaga kerja per tahun berkisar 2,4 juta hingga 4,8 juta orang, artinya masih di bawah kebutuhan yang berkisar 9,5 juta sampai 12,6 juta orang per tahun, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah melalui Kemnaker bersama Badan Pusat Statistik (BPS) membangun peta jalan reformasi kebijakan ketenagakerjaan dimulai dari menyajikan data supply-demand tenaga kerja yang lebih detail berdasarkan wilayah, sektor, kualifikasi, dan dinamika global guna menjadikan data tersebut dasar untuk merumuskan kebijakan strategis penyerapan tenaga kerja; 

b. Mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kemnaker mengoptimalkan program integrasi link and Match antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia kerja, serta meningkatkan skema pelatihan kerja berbasis industri strategis nasional; 

c. Mendorong Kemnaker perluas program vocational training dan reskilling-upskilling yang sesuai dengan kebutuhan industri baru, seperti industri digital, energi terbarukan, manufaktur modern, hingga kesehatan, sehingga kompetensi yang tercipta sesuai dengan kebutuhan industri yang sedang berkembang guna memastikan Indonesia bukan hanya menjadi pasar buruh murah, tetapi juga naik kelas ke pekerja berkeahlian tinggi; 

d. Mendorong pemerintah untuk mengarahkan insentif investasi dan insentif fiskal ke sektor industri padat karya yang mempunyai multiplier effect besar pada perekonomian, khususnya penyerapan tenaga kerja, seperti pertanian modern, tekstil, pariwisata, hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) digital;

e. Mendorong pemerintah perkuat regulasi pengupahan agar sesuai dengan prinsip decent work, yang artinya memiliki gaji yang cukup dan layak untuk hidup aman dan nyaman, adanya perlindungan jaminan sosial, dan jumlah jam kerja yang sesuai standar; 

f. Mendorong pemerintah memperluas akses jaminan perlindungan sosial dan perlindungan pekerja rentan, seperti memperluas akses Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi sektor informal yang jumlahnya besar, yakni buruh harian, ojek daring, dan pekerja lepas; 

g. DPR berkomitmen mendukung pemerintah dalam menciptakan lowongan pekerjaan lebih banyak dan peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja, guna penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak, sehingga meningkatkan daya beli dan menggerakkan perekonomian nasional. (MRT)