Impor BBM Satu Pintu dinilai Hambat Usaha SPBU Swasta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) satu pintu melalui PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta yang mengalami kekurangan stok. Skema izin impor diperpendek dari 12 bulan menjadi 6 bulan dengan evaluasi tiap 3 bulan. Data sementara kebutuhan tambahan impor mencapai sekitar 1,4 juta kiloliter. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai menghambat kebebasan usaha SPBU swasta, berisiko memicu monopoli, dan merugikan iklim investasi, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian ESDM untuk memastikan skema impor satu pintu melalui Pertamina tidak menghalangi akses SPBU swasta terhadap BBM non-subsidi, termasuk memperjelas mekanisme alokasi kuota, harga beli, dan sejumlah mekanisme penting lainnya, agar SPBU swasta tetap bisa bersaing; 

b. Mendorong Pemerintah agar menetapkan periode izin impor yang cukup panjang dan stabil, disertai evaluasi yang proporsional agar SPBU swasta bisa merencanakan logistik dan operasional tanpa terhambat oleh perubahan regulasi, sehingga meminimalisir risiko kelangkaan tambahan karena penyesuaian izin; 

c. Mendorong Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar transparan dalam menetapkan harga BBM impor dan margin yang dikenakan oleh Pertamina ke SPBU swasta, guna memastikan tidak ada beban biaya tambahan yang tidak wajar, dengan mempertimbangkan biaya transportasi dan distribusi agar tidak membebani konsumen; 

d. Mendorong Kementerian ESDM untuk memastikan bahwa skema satu pintu tersebut tetap menyesuaikan dengan UndangUndang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi terkait, agar tidak melanggar prinsip persaingan usaha, serta agar SPBU swasta tidak dipaksa bergantung secara penuh kepada Pertamina jika ada opsi impor mandiri yang lebih sesuai;

e. Mendorong Pemerintah agar menyediakan mekanisme audit dan pengawasan publik atas impor BBM satu pintu, sehingga semua pihak dapat melihat data impor, distribusi, dan dampak terhadap stok dan harga di lapangan; 

f. Mendorong Pemerintah agar memperhitungkan dampak sosialekonomi dari kebijakan ini, terutama terhadap konsumen di daerah terpencil yang mungkin kekurangan BBM Non-Subsidi; 

g. Mendorong Pemerintah bersama DPR RI untuk menetapkan indikator evaluasi bersama, seperti waktu pemenuhan stok, harga pasar, hingga margin keuntungan yang wajar, agar kebijakan impor BBM satu pintu benar-benar bisa berdampak positif bagi masyarakat, khususnya secara ekonomi dan pelayanan publik. (MRT)