Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag), dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1 triliun berdasarkan perhitungan internal. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengungkap adanya praktik pungutan liar yang mencapai hingga Rp75 juta per calon jemaah haji, yang diduga dilakukan oleh pihakpihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, DPR perlu:
a. Mendorong KPK untuk mengusut tuntas perkara ini dengan menjamin prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum, serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur internal maupun eksternal Kementerian Agama, diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPR akan memantau secara berkala perkembangan penyidikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPK dan meminta laporan kemajuan kasus secara tertulis;
b. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan audit forensik atau Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas tata kelola kuota haji. Pemeriksaan harus mencakup aspek penetapan kuota, distribusi, mekanisme tambahan kuota, dan aliran dana terkait, termasuk potensi pungutan liar yang dilaporkan mencapai Rp75 juta per calon jemaah. DPR akan menjadikan laporan BPK ini sebagai acuan untuk menindaklanjuti pembahasan di tingkat komisi terkait;
c. Meminta Kemenag untuk segera melaksanakan pemeriksaan internal melalui Inspektorat Jenderal atas seluruh proses penetapan dan distribusi kuota haji. DPR juga meminta dilakukan penonaktifan sementara terhadap pejabat yang terindikasi terlibat hingga proses pemeriksaan selesai, serta penghentian sementara mekanisme distribusi kuota tambahan yang berpotensi disalahgunakan;
d. Mengusulkan penguatan regulasi tata kelola kuota haji melalui revisi peraturan perundang-undangan atau penerbitan peraturan teknis yang mewajibkan sistem distribusi kuota berbasis digital terintegrasi, pembatasan interaksi langsung antara petugas dan calon jemaah, dan memiliki jejak audit yang dapat diverifikasi untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan;
e. Mendorong pembentukan mekanisme pengaduan publik yang efektif dan terlindungi bagi calon jemaah haji yang mengalami pungutan liar atau pelanggaran prosedur, dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan saksi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
f. Mengimbau penegakan sanksi administratif dan pidana secara tegas terhadap oknum pelaku pungli, sekaligus memastikan perbaikan sistem manajemen haji secara berkelanjutan agar pelayanan ibadah haji bebas dari praktik korupsi dan pungutan ilegal. (GAT)