Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp200 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), yang merugikan negara sekitar Rp200 miliar. Praktik korupsi ini tidak hanya menyalahi amanat anggaran, tetapi juga berpotensi menghambat kebutuhan penting masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat, DPR perlu:
a. Mendorong KPK agar melakukan penyidikan secara transparan, menyeluruh, dan independen terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik individu maupun korporasi, serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan KPK juga dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap penyaluran anggaran bansos yang bermasalah;
b. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera menyetop sementara distribusi bansos yang terindikasi bermasalah dan segera memastikan pelaksanaannya kembali berjalan efektif, adil, dan tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat (KPM);
c. Mendorong (BPK) dan Kemensos untuk melakukan audit internal dan evaluasi secara komprehensif terhadap siklus penyaluran bansos PKH; d. Mendorong Kemensos, KPK, bersama BPK, memastikan tidak ada lagi celah yang berpotensi untuk dilakukannya penyalahgunaan anggaran bansos, guna memulihkan kepercayaan publik, khususnya terhadap terhadap sistem bansos, serta memastikan anggaran bansos tersalurkan tepat sasaran;
e. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemensos untuk mengalokasikan kembali anggaran bansos yang teridentifikasi merugikan negara kepada KPM yang benar-benar membutuhkan, agar tidak mengganggu kelangsungan program bansos;
f. Mendorong pemerintah memastikan regulasi terkait bansos, khususnya yang terkait mekanisme pengadaan dan pengiriman bansos, agar bisa lebih transparan, digital, dan minim potensi korupsi;
g. Mendorong Pemerintah membentuk saluran pengaduan publik yang responsif, agar masyarakat KPM bisa melaporkan langsung jika mengalami hambatan atau mencurigai kesalahan dalam penyaluran bansos, dengan menjamin perlindungan terhadap pelapor;
h. Mendorong Pemerintah memastikan kerugian negara akibat korupsi bansos diupayakan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara dan digunakan kembali untuk penyaluran bansos sesuai kebutuhan masyarakat, sebagai wujud pemulihan terhadap kepercayaan publik. (GAT)