DPR Segera Proses Penggantian Hakim MK
DPR melalui Komisi III segera memproses penggantian Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun, namun hingga kini belum memutuskan mekanisme penetapan penggantinya— apakah lewat penunjukan langsung atau mekanisme seleksi terbuka. Mengingat praktik sebelumnya yang berbeda (seperti pengangkatan Guntur Hamzah tanpa proses seleksi publik) menimbulkan kritik terhadap transparansi, DPR perlu:
a. Menetapkan secara tegas mekanisme seleksi hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat melalui prosedur transparan yang mencakup pengumuman terbuka kepada publik, penulisan makalah, serta uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi;
b. Mengundang partisipasi publik dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap calon hakim konstitusi, sehingga seleksi mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kapasitas calon dari perspektif yang lebih luas;
c. Menyusun kriteria baku penilaian calon hakim konstitusi yang menekankan pada kualitas kenegarawanan, pemahaman mendalam terhadap proses legislasi, serta independensi dari pengaruh politik, guna memastikan hakim mampu menghargai keputusan politik hukum DPR dan pemerintah sekaligus menjaga konstitusi;
d. Melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan hakim konstitusi sebelumnya, khususnya yang dilakukan tanpa seleksi publik, untuk mengidentifikasi kelemahan prosedur dan menyusun pedoman internal DPR yang mencegah terulangnya praktik yang berpotensi menurunkan kredibilitas lembaga;
e. Memastikan bahwa proses seleksi ini terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses publik, termasuk publikasi profil dan visimisi calon, untuk memperkuat akuntabilitas DPR dalam pemilihan pejabat negara strategis. (GAT)