Lonjakan Sebaran Titik Panas di Sumatera Selatan

Sebaran titik panas (hotspot) di wilayah Sumatera Selatan mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai 1.104 titik berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 24 Juli 2025. Peningkatan ini menjadi indikator kuat potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam wilayah gambut dan konsesi perkebunan, terutama di Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin. Jika tidak ditangani secara cepat dan terkoordinasi, karhutla berisiko menimbulkan krisis kualitas udara, gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, serta potensi konflik sosial akibat kerusakan lahan produktif, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Kehutanan memperkuat patroli darat dan pengawasan berbasis teknologi di wilayah rawan karhutla, serta mempercepat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal; 

b. Menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri perlu mengarahkan pemerintah daerah untuk mengaktifkan status siaga darurat karhutla dan mengalokasikan anggaran tak terduga guna mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini; 

c. Memastikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama TNI dan Polri segera memperkuat koordinasi lintas wilayah dalam operasi pemadaman udara (water bombing) dan penempatan personel di titik-titik kritis dengan prioritas perlindungan kawasan pemukiman; 

d. Menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan wajib menyediakan layanan kesehatan darurat dan distribusi masker gratis di wilayah terdampak kabut asap, serta membentuk posko kesehatan bergerak untuk menjangkau masyarakat rentan seperti anak-anak dan lansia; 

e. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan literasi publik melalui diseminasi informasi berbasis data resmi mengenai kondisi titik panas dan bahaya karhutla, serta menangkal hoaks atau disinformasi yang dapat memicu kepanikan; 

f. Menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian perlu melakukan audit penggunaan lahan di area rawan karhutla, serta meninjau kembali izin konsesi perkebunan dan kehutanan yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan; 

g. Menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu memperbaharui regulasi teknis terkait standar operasional penanganan karhutla, termasuk integrasi peta rawan kebakaran dalam sistem tata ruang dan kebijakan pembangunan berkelanjutan; 

h. Mendorong Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menyempurnakan sistem pemantauan titik panas berbasis satelit dan kecerdasan buatan, serta membuka akses data secara real-time bagi publik dan lembaga pengawas.(DRL)