Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Di Jawa Barat
Kembali munculnya kasus perdagangan manusia, yaitu baru-baru ini Kepolisian berhasil mengungkap kasus perdagangan dua bayi di wilayah Jawa Barat. Hal tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap praktik adopsi ilegal, fasilitas persalinan informal, hingga perlindungan terhadap anak, DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan bayi tersebut hingga ke akar atau jaringan utama pelaku, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pendataan, pengawasan, dan evaluasi menyeluruh terhadap panti asuhan, rumah singgah, serta fasilitas bersalin, khususnya yang non-resmi, yang berpotensi dijadikan tempat praktik adopsi ilegal;
c. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Kepolisian untuk memperkuat patroli siber guna mengawasi dan mencegah perdagangan bayi dan adopsi ilegal yang memanfaatkan media sosial atau platform daring sebagai sarana transaksi;
d. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan perlindungan, pemulihan psikososial, dan jaminan keberlanjutan hidup bagi bayi korban serta, jika diperlukan, terhadap ibu kandung atau keluarga korban;
e. Mendorong pemerintah untuk meninjau ulang regulasi dan prosedur adopsi anak di Indonesia, termasuk menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia;
f. Mendorong pemerintah agar melakukan upaya yang dapat meningkatkan literasi hukum dan sosial di masyarakat terkait prosedur adopsi sah, bahaya perdagangan manusia, dan pentingnya perlindungan anak sejak dini, khususnya di wilayah rentan secara sosial dan ekonomi.(DRL)