Karhutla di Riau Meluas
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan nasional setelah data menunjukkan peningkatan signifikan titik panas (hotspot) yang kini mencapai 586 lokasi tersebar di sejumlah kabupaten. Fenomena ini terjadi di tengah musim kemarau dan berisiko menimbulkan krisis ekologis, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas pendidikan dan transportasi, serta ancaman kerugian ekonomi, khususnya di sektor perkebunan dan kehutanan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk memperkuat sistem deteksi dini dan pemantauan spasial melalui optimalisasi teknologi satelit serta penyediaan dashboard publik yang transparan mengenai sebaran titik api, guna meningkatkan responsivitas daerah terhadap potensi karhutla;
b. Menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri perlu menegaskan kembali tanggung jawab kepala daerah dalam penanggulangan karhutla melalui Surat Edaran dan evaluasi berkala, termasuk sanksi administratif terhadap pimpinan daerah yang tidak menjalankan instrumen pencegahan dan penindakan;
c. Memastikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi, serta secara terbuka mempublikasikan proses hukum yang berjalan untuk meningkatkan efek jera;
d. Menegaskan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI/Polri harus segera memperkuat operasi darat dan udara di wilayah-wilayah terdampak, termasuk pengerahan helikopter water bombing, posko darurat, dan distribusi masker bagi warga, khususnya kelompok rentan;
e. Mendorong Kementerian Kesehatan untuk memastikan ketersediaan layanan kesehatan, logistik obat-obatan, dan tenaga medis di fasilitas pelayanan primer di daerah terdampak, sekaligus melaksanakan surveilans penyakit akibat kabut asap secara terintegrasi;
f. Mendorong Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendataan ulang atas kepemilikan dan status lahan rawan terbakar, serta mempercepat penataan kembali izin usaha perkebunan guna mencegah tumpang tindih penguasaan lahan yang berisiko memicu konflik dan pelanggaran.(DRL)