Status Pengemudi Online Kelak Menjadi UMKM
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan baru yang akan
memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini bertujuan untuk
memberikan perlindungan dan fasilitas yang sama seperti pelaku
UMKM lainnya, termasuk akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) dan
sedang dalam tahap koordinasi dengan kementerian terkait, DPR perlu;
a. Meminta Pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan
UMKM bersama Kementerian Perhubungan, untuk merumuskan
aturan yang memberikan kepastian hukum terhadap status kerja,
perlindungan sosial, dan akses ke fasilitas UMKM bagi
pengemudi ojek online;
b. Mendorong Pemerintah agar pengemudi ojek online yang
dikategorikan sebagai pelaku UMKM memperoleh akses yang adil
terhadap pembiayaan permodalan (KUR), pelatihan
kewirausahaan, dan bantuan pendampingan usaha;
c. Meminta Pemerintah untuk mengatur peran perusahaan aplikasi
transportasi online agar ikut serta dalam meningkatkan
kesejahteraan mitra pengemudi melalui skema pembagian hasil
yang adil, jaminan kerja yang layak, dan kontribusi pada program
jaminan sosial;
d. Mendorong Pemerintah membangun sistem pendataan nasional
berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan izin usaha mikro
untuk mendata pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM,
guna mempermudah akses terhadap program-program bantuan
dan penguatan usaha;
e. Meminta Pemerintah untuk menjadikan pengemudi ojek online
sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital UMKM nasional,
termasuk dalam sistem logistik, distribusi barang, dan layanan
jasa berbasis aplikasi;
f. Meminta Pemerintah untuk mengatur peran perusahaan aplikasi
transportasi online agar ikut serta dalam meningkatkan
kesejahteraan mitra pengemudi melalui skema pembagian hasil
yang adil, jaminan kerja yang layak, dan kontribusi pada program
jaminan sosial. (EMA)