Status Pengemudi Online Kelak Menjadi UMKM

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan baru yang akan memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan fasilitas yang sama seperti pelaku UMKM lainnya, termasuk akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) dan sedang dalam tahap koordinasi dengan kementerian terkait, DPR perlu; 
a. Meminta Pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UMKM bersama Kementerian Perhubungan, untuk merumuskan aturan yang memberikan kepastian hukum terhadap status kerja, perlindungan sosial, dan akses ke fasilitas UMKM bagi pengemudi ojek online; 
b. Mendorong Pemerintah agar pengemudi ojek online yang dikategorikan sebagai pelaku UMKM memperoleh akses yang adil terhadap pembiayaan permodalan (KUR), pelatihan kewirausahaan, dan bantuan pendampingan usaha; 
c. Meminta Pemerintah untuk mengatur peran perusahaan aplikasi transportasi online agar ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi melalui skema pembagian hasil yang adil, jaminan kerja yang layak, dan kontribusi pada program jaminan sosial; 
d. Mendorong Pemerintah membangun sistem pendataan nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan izin usaha mikro untuk mendata pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM, guna mempermudah akses terhadap program-program bantuan dan penguatan usaha; 
e. Meminta Pemerintah untuk menjadikan pengemudi ojek online sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital UMKM nasional, termasuk dalam sistem logistik, distribusi barang, dan layanan jasa berbasis aplikasi; 
f. Meminta Pemerintah untuk mengatur peran perusahaan aplikasi transportasi online agar ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi melalui skema pembagian hasil yang adil, jaminan kerja yang layak, dan kontribusi pada program jaminan sosial. (EMA)