Sebanyak 43 Pulau di Indonesia dalam Sengketa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa
terdapat 43 pulau di Indonesia yang saat ini tengah berada dalam
status sengketa administratif, dengan rincian 21 pulau di Provinsi Jawa
Timur serta 22 pulau lainnya terkait wilayah Provinsi Riau dan
Kepulauan Riau, DPR perlu:
a. Meminta Kemendagri untuk melakukan pendataan dan verifikasi
ulang terhadap seluruh pulau di Indonesia, termasuk titik
koordinat, status administratif, dan penamaan resmi, serta
meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota terkait guna mempercepat penyelesaian
sengketa batas wilayah secara adil dan berdasarkan hukum;
b. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pemetaan
ulang dan sertifikasi kepemilikan wilayah pulau secara
terintegrasi dengan sistem pendaftaran tanah nasional, serta
mengembangkan basis data geospasial nasional yang
terstandar dan dapat diakses oleh semua pemangku
kepentingan, sebagai acuan legal batas wilayah dan administrasi
pulau;
c. Meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menyusun
dan memperbaharui peta tematik dan peta dasar nasional yang
mencakup seluruh wilayah kepulauan, termasuk pulau-pulau
kecil dan terluar, serta menyediakan sistem informasi geospasial
yang mendukung penyelesaian sengketa secara transparan dan
berbasis data ilmiah;
d. Mendorong pemerintah untuk membentuk Tim Penyelesaian
Sengketa Pulau secara lintas kementerian/lembaga yang terdiri
dari Kemendagri, ATR/BPN, BIG, Kementerian Hukum, serta
perwakilan daerah untuk menangani persoalan secara
menyeluruh dan komprehensif;
e. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan
registrasi wilayah administratif termasuk pulau-pulau kecil yang
belum tercatat secara resmi, serat menjaga keharmonisan
antarwilayah dan menghindari konflik horizontal terkait klaim
wilayah melalui mediasi dan fasilitas dari pemerintah pusat. (EMA)