Sebanyak 43 Pulau di Indonesia dalam Sengketa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa terdapat 43 pulau di Indonesia yang saat ini tengah berada dalam status sengketa administratif, dengan rincian 21 pulau di Provinsi Jawa Timur serta 22 pulau lainnya terkait wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, DPR perlu: 
a. Meminta Kemendagri untuk melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap seluruh pulau di Indonesia, termasuk titik koordinat, status administratif, dan penamaan resmi, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait guna mempercepat penyelesaian sengketa batas wilayah secara adil dan berdasarkan hukum; 
b. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pemetaan ulang dan sertifikasi kepemilikan wilayah pulau secara terintegrasi dengan sistem pendaftaran tanah nasional, serta mengembangkan basis data geospasial nasional yang terstandar dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan, sebagai acuan legal batas wilayah dan administrasi pulau; 
c. Meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menyusun dan memperbaharui peta tematik dan peta dasar nasional yang mencakup seluruh wilayah kepulauan, termasuk pulau-pulau kecil dan terluar, serta menyediakan sistem informasi geospasial yang mendukung penyelesaian sengketa secara transparan dan berbasis data ilmiah; 
d. Mendorong pemerintah untuk membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pulau secara lintas kementerian/lembaga yang terdiri dari Kemendagri, ATR/BPN, BIG, Kementerian Hukum, serta perwakilan daerah untuk menangani persoalan secara menyeluruh dan komprehensif; 
 e. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan registrasi wilayah administratif termasuk pulau-pulau kecil yang belum tercatat secara resmi, serat menjaga keharmonisan antarwilayah dan menghindari konflik horizontal terkait klaim wilayah melalui mediasi dan fasilitas dari pemerintah pusat. (EMA)