Anak Muda Jadi Sasaran Pemasaran Digital Rokok

Indonesia menduduki peringkat kelima tertinggi populasi perokok aktif di dunia versi merujuk pada data World Population Review, April 2025. Merujuk pada Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta, dengan 18,4% berusia 10–18 tahun dan 56,5% berusia 15-19 tahun, DPR perlu: 
a. Meminta pemerintah untuk memberi perhatian serius atas tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia yang mencapai 70 juta jiwa, dengan 7,4 persen di antaranya merupakan anak-anak dan remaja berusia 10–18 tahun, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan RI; 
b. Mendorong Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah daerah (Pemda), instansi pendidikan, lembaga dan stakeholder terkait untuk memperkuat edukasi bahaya merokok melalui kurikulum sekolah, kampanye publik, dan kegiatan pembinaan di sekolah serta lingkungan masyarakat; 
c. Mendorong pemerintah untuk mempercepat dan mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta memperkuat pelaksanaan amanat dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 guna menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja; 
d. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan untuk secara ketat mengawasi serta menindak iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau, baik secara langsung maupun terselubung, khususnya di media digital yang mudah diakses anak-anak dan remaja; 
e. Mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berkoordinasi dengan Pemda bekerjasama dengan pihak Swasta dan stakeholder untuk menerapkan dan menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara konsisten, khususnya di lingkungan pendidikan, fasilitas bermain anak, ruang terbuka publik, tempat ibadah, dan sarana kesehatan; 
f. Mendorong Kemenkes untuk melakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan update serta riset dan survei nasional secara berkala untuk memantau tren konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja serta mengevaluasi efektivitas intervensi yang telah dilaksanakan, sebagai dasar pembentukan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy); 
g. Mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan rokok murah yang rentan diakses oleh anak-anak dan remaja khususnya pada tingkat pengecer; 
h. Mengimbau orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk mengambil peran aktif dalam membentuk budaya hidup sehat dan mencegah perilaku merokok sejak dini, melalui program pembinaan keluarga dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (EMA)