600.814 Guru di Indonesia Belum Lulus Pendidikan Sarjana

Sebanyak 600.814 guru di Indonesia belum menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Hal ini mengakibatkan mereka belum memenuhi kualifikasi akademik minimal sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen serta tidak dapat memperoleh sertifikasi pendidik dan tunjangan profesi guru. Kondisi ini sangat berdampak terhadap mutu pendidikan nasional, terutama di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), DPR perlu: 
 a. Meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) untuk menyusun peta jalan nasional percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru non- S1/D4, memperluas akses terhadap program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di berbagai daerah; 
 b. Meminta Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti untuk menyediakan insentif dan bantuan teknis bagi guru yang sedang menempuh pendidikan lanjutan; 
 c. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyediakan alokasi anggaran khusus dalam bentuk beasiswa afirmatif, bantuan pendidikan, atau skema pembiayaan pendidikan guru di APBN; 
 d. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah untuk menyusun regulasi daerah yang mendukung peningkatan kualifikasi guru melalui penyediaan cuti belajar, fasilitas pembelajaran daring, dan logistik pendukung; 
 e. Meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meninjau ulang kebijakan kepegawaian untuk memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja guru non-S1/D4 yang telah lama mengabdi, melalui uji kompetensi atau sertifikasi non-gelar, serta memastikan proses rekrutmen ASN/P3K tetap inklusif dan mempertimbangkan realitas keterbatasan akses pendidikan formal di daerah 3T. 
 f. Mendorong Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk berperan aktif dalam membuka program studi jarak jauh (PJJ) yang relevan, berkualitas, dan terjangkau bagi guru-guru di daerah. (EMA)