Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan I 2025 mencapai USD430,4 miliar atau sekitar Rp7.119 triliun
Bank Indonesia (BI) melaporkan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan I 2025 mencapai USD430,4 miliar atau sekitar Rp7.119 triliun. Angka tersebut diketahui meningkat 6,4 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2024 yang tercatat 4,3 persen, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah melakukan perhitungan dengan cermat terkait kemampuan membayar dan bunga utang sebelum menarik utang kembali, serta meminta Pemerintah berkomitmen menjaga kredibilitas dengan mengelola ULN secara hati-hati, terukur, dan akuntabel, mengingat ULN sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan;
b. Mendorong pemerintah memprioritaskan penggunaan utang untuk membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berbagai program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan memberikan efek pengganda (multiplier effect) pada kemajuan perekonomian daerah maupun nasional;
c. Mendorong pemerintah meningkatkan efisiensi dan bijaksana (prudent) dalam pengelolaan ULN, dengan menjamin struktur utang tetap sehat dan memastikan strategi pengelolaan sudah diatur dalam jangka pendek, menengah, dan panjang;
d. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, mengeksekusi belanja negara secara selektif, ketat, dan efektif, serta melakukan konsolidasi fiskal, sehingga pengeluaran dan realisasi pada tiap pos-pos anggaran dapat berjalan optimal dan diprioritaskan bagi kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum terlebih dahulu, guna meminimalisir beban bunga utang pemerintah;
e. Meminta pemerintah untuk menerapkan prinsip transparansi kepada publik terhadap seluruh penggunaan dan pengalokasian utang sebagai tanggung jawab kepada publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat;
f. Mendorong pemerintah untuk memetakan sektor-sektor yang dapat meningkatkan pendapatan negara, dan melakukan reformasi fiskal untuk memaksimalkan potensi fiskal yang dimiliki negara, seperti memaksimalkan potensi pendapatan negara dari pajak, sehingga ke depannya pemerintah diharapkan bisa terus berupaya menurunkan rasio utang.