BNN jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini mencapai 3,3 juta orang
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini diperkirakan telah mencapai 3,3 juta orang, dengan mayoritas berada pada kelompok usia produktif 15–49 tahun. Lebih mengkhawatirkan lagi, perputaran uang dari peredaran gelap narkotika ini diperkirakan mencapai Rp500 triliun per tahun, DPR perlu:
a. Meminta BNN meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah rawan peredaran dan jalur masuk utama seperti pelabuhan, bandara, dan kawasan perbatasan, memperkuat program rehabilitasi berbasis masyarakat dan institusi, terutama bagi pengguna usia muda, agar penanganan tidak hanya bersifat represif tetapi juga pemulihan sosial, serta menyusun strategi khusus untuk pencegahan di lingkungan pendidikan, tempat kerja, dan komunitas digital, yang kini menjadi salah satu sarana distribusi narkoba;
b. Mendorong Kepolisian dan Bea Cukai untuk memperkuat sistem intelijen dan patroli siber guna menindak tegas jaringan sindikat narkoba, termasuk yang beroperasi secara daring (online), serta mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka penindakan lintas batas terhadap jaringan perdagangan narkotika regional dan global;
c. Mendorong Polri untuk mengintensifkan penindakan tegas dan terukur terhadap jaringan pengedar dan sindikat narkoba, termasuk upaya pemberantasan di lapas dan jalur-jalur penyelundupan utama, seperti Pelabuhan dan bandara;
d. Mendorong Pemerintah untuk meningkatkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan narkotika secara terpadu dan sistemik, serta mengintegrasikan strategi pemberantasan narkotika ke dalam kebijakan keamanan nasional dan perlindungan sumber daya manusia (SDM);
e. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat layanan deteksi dini dan rehabilitasi medis bagi pecandu dan penyalahguna narkotika di fasilitas layanan kesehatan, termasuk di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit daerah, serta mengembangkan tenaga profesional adiksi dan konselor rehabilitasi yang tersertifikasi untuk meningkatkan kualitas layanan pemulihan;
f. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan narkotika, serta memperkuat penerapan anti-pencucian uang (APU) terkait kasus narkoba;
g. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk program pencegahan dan rehabilitasi narkotika di wilayah masing-masing, serta mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Narkotika di tingkat desa maupun kelurahan, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat lokal.