Skema Baru Makan Bergizi Gratis
Pemerintah
mengubah
skema program
makan bergizi
gratis (MBG),
yakni yang
sebelumnya
menggunakan
skema
reimbursement,
mulai April 2025
seluruh mitra
MBG akan
menerima uang
muka terlebih
dahulu, DPR
perlu:
a. Mendorong pemerintah membuat
atau merevisi peraturan yang
mengatur perubahan skema dari
sistem reimbursement ke sistem
uang muka, sebab hal ini penting
agar ada landasan hukum yang jelas
terkait perubahan prosedur dan
mekanisme pembayaran;
b. Mendorong pemerintah melakukan
penyesuaian pada sistem
pembayaran dan administrasi
keuangan untuk mendukung aliran
dana uang muka kepada mitra yang
mencakup perencanaan alokasi
anggaran, mekanisme transfer uang
muka, serta pelaporan dan audit
keuangan yang transparan;
c. Mendorong pemerintah menentukan
kriteria dan prosedur yang jelas bagi
mitra MBG untuk mengajukan dana
uang muka, misalnya jumlah yang
dapat diajukan, persyaratan
administrasi, serta batas waktu
pengajuan dan pencairan uang
muka;
d. Mendorong pemerintah melakukan
sosialisasi kepada seluruh mitra
MBG, seperti sekolah, puskesmas,
atau lembaga lainnya tentang
perubahan skema ini, termasuk
bagaimana proses pengajuan,
pembayaran uang muka, dan
laporan penggunaan dana guna
memastikan bahwa mitra siap
dengan prosedur baru;
e. Mendorong pemerintah memberikan
pelatihan kepada petugas terkait di
tingkat pemerintah dan mitra untuk
memahami cara pengelolaan dana
uang muka, termasuk cara
pencairan, penggunaan dana yang
tepat, serta prosedur pelaporan dan
pertanggungjawaban;
f. Mendorong pemerintah untuk
menyiapkan strategi pengawasan
guna memastikan bahwa uang muka
yang diberikan digunakan dengan
tepat dan tidak disalahgunakan;
g. Mendorong pemerintah melakukan
evaluasi berkala terhadap
penerapan mekanisme uang muka
untuk mengetahui efektivitas dan
dampaknya terhadap keberhasilan
program MBG;
h. Mendorong pemerintah untuk
melakukan kolaborasi dengan
lembaga atau pihak terkait seperti
kementerian terkait, badan
pengawas, dan pihak perbankan
atau lembaga keuangan yang dapat
mendukung proses pencairan uang
muka secara efektif dan efisien. (FAJ)