Skema Baru Makan Bergizi Gratis

Pemerintah mengubah skema program makan bergizi gratis (MBG), yakni yang sebelumnya menggunakan skema reimbursement, mulai April 2025 seluruh mitra MBG akan menerima uang muka terlebih dahulu, DPR perlu: 
a. Mendorong pemerintah membuat atau merevisi peraturan yang mengatur perubahan skema dari sistem reimbursement ke sistem uang muka, sebab hal ini penting agar ada landasan hukum yang jelas terkait perubahan prosedur dan mekanisme pembayaran; 
b. Mendorong pemerintah melakukan penyesuaian pada sistem pembayaran dan administrasi keuangan untuk mendukung aliran dana uang muka kepada mitra yang mencakup perencanaan alokasi anggaran, mekanisme transfer uang muka, serta pelaporan dan audit keuangan yang transparan; 
c. Mendorong pemerintah menentukan kriteria dan prosedur yang jelas bagi mitra MBG untuk mengajukan dana uang muka, misalnya jumlah yang dapat diajukan, persyaratan administrasi, serta batas waktu pengajuan dan pencairan uang muka; 
d. Mendorong pemerintah melakukan sosialisasi kepada seluruh mitra MBG, seperti sekolah, puskesmas, atau lembaga lainnya tentang perubahan skema ini, termasuk bagaimana proses pengajuan, pembayaran uang muka, dan laporan penggunaan dana guna memastikan bahwa mitra siap dengan prosedur baru; 
e. Mendorong pemerintah memberikan pelatihan kepada petugas terkait di tingkat pemerintah dan mitra untuk memahami cara pengelolaan dana uang muka, termasuk cara pencairan, penggunaan dana yang tepat, serta prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban; 
f. Mendorong pemerintah untuk menyiapkan strategi pengawasan guna memastikan bahwa uang muka yang diberikan digunakan dengan tepat dan tidak disalahgunakan; 
g. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan mekanisme uang muka untuk mengetahui efektivitas dan dampaknya terhadap keberhasilan program MBG; 
h. Mendorong pemerintah untuk melakukan kolaborasi dengan lembaga atau pihak terkait seperti kementerian terkait, badan pengawas, dan pihak perbankan atau lembaga keuangan yang dapat mendukung proses pencairan uang muka secara efektif dan efisien. (FAJ)