Pemerintah berencana mengimpor tiga komoditas pangan tahun ini, yaitu gula, daging sapi, dan daging kerbau

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa Pemerintah berencana mengimpor tiga komoditas pangan tahun ini, yaitu gula, daging sapi, dan daging kerbau, sementara diketahui, pemerintah pada awalnya tidak merencanakan impor pangan tahun ini, namun keputusan impor diambil untuk memenuhi cadangan pangan pemerintah, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah agar menjelaskan secara detail kepada masyarakat mengenai rencana dilakukannya impor tiga bahan pangan tersebut, dan menginformasikan data terkait produksi tiga bahan pangan tersebut dalam negeri beserta data kebutuhan masyarakat terkait tiga bahan pangan tersebut;

b. Mendorong Pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam menentukan kebijakan impor, dan memastikan impor yang nantinya dilakukan dapat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;

c. Mendorong Pemerintah agar secara serius menyusun rencana jangka panjang untuk menekan dilakukannya impor pangan, seperti dengan memproyeksikan kebutuhan masyarakat terhadap sejumlah komoditas pangan, serta seiring dilakukannya upaya untuk meningkatkan produksi komoditas pangan tersebut dalam negeri;

d. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) memperhatikan penyebab terjadinya stagnasi produksi di beberapa komoditas pangan, khususnya komoditas yang menjadi bahan pangan pokok dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, serta mengoptimalkan anggaran, program, dan subsidi yang digunakan untuk meningkatkan produksi bahan pangan;

e. Mendorong Kementan mendukung dan membantu petani dalam negeri untuk dapat menghasilkan berbagai komoditas pangan yang berkualitas dan tidak kalah saing dengan komoditas pangan impor, seperti dengan memberikan bibit unggul kepada petani, pemberian pupuk yang berkualitas, luas lahan tanam yang sesuai, dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh petani lokal untuk dapat menghasilkan komoditas pangan yang berkualitas, sehingga ke depannya Indonesia tidak perlu berketergantungan dengan komoditas impor;

f. Mendorong Kementan mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pangan dalam negeri, seperti tata kelola untuk menjaga stok dan harga pangan tetap stabil, mengingat harga sejumlah komoditi pangan dapat melonjak drastis ketika sedang terjadi momentum tertentu, seperti Hari Raya, sehingga dapat berakibat pada keputusan impor mendadak sebab harga pangan impor yang dinilai lebih murah;

g. Mendorong Pemerintah agar berkomitmen untuk memprioritaskan kesejahteraan petani dalam negeri, dan berpihak pada prioritas pemanfaatan berbagai komoditas pangan lokal yang diproduksi oleh petani dalam negeri ketimbang bahan pangan impor.